SBNpro – Siantar
Bakal pasangan calon (Bapaslon) Ir Anser Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani resmi mendaftar untuk menjadi Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walkota Pematangsiantar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar, Jumat (04/09/2020). Pasangan itu didampingi pengurus partai pengusung.
Bapaslon Asner – Susanti dan rombongan berangkat menuju KPU Siantar dengan menaiki becak BSA. Sebelum tiba di KPU, rombongan Asner – Susanti didampingi seluruh ketua dan sekretaris parpol pengusung.
Sebelum menerima berkas persyaratan Bapaslon Walikota dan Wakil Wali Kota Siantar, Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Sibarani menjelaskan apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran.
“Berdasarkan PKPU tentang syarat pencalonan dan syarat calon dan berdasarkan keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 106 Tahun 2020, bahwa pencalonan melalui parpol dan gabungan parpol adalah jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2019, yaitu sebanyak 6 kursi atau jumlah perolehan suara sah paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebanyak 36.165,” ucap Daniel Sibarani.
Katanya, dalam pendaftaran ini, KPU menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Untuk syarat calon, yang diperiksa berupa kelengkapan dan keabsahannya. Seperti, surat pencalonan kesepakatan yang ditandatangani pimpinan parpol dalam model B KWK parpol. Selanjutnya, keputusan pimpinan parpol tingkat pusat dalam model B1 KWK, keputusan parpol tentang kepengurusan parpol di tingkat Kota Siantar.
Sedangkan syarat calon, dokumen yang akan periksa adalah surat pernyataan dalam model BB1 KWK, daftar riawat hidup dalam model BB2 KWK dan surat pernyataan pengunduran diri dari PNS atau dari BUMN maupun BUMD dalam model BB3 KWK, yang dilengkapi dokumen bukti lainnya.
Editor: Purba
Discussion about this post