SBNpro.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Anggota DPRD Siantar Minta Sat Pol PP Bongkar RM Grand Asean

SBNPro.com by SBNPro.com
05/11/2019
A A
68
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP) Kota Siantar, Mardiana belum lama ini menyatakan, bangunan rumah makan (RM) Grand Asean menyalahi ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan Dinas PMPTSP.

Dalam hal ini, Mardiana menyebut, keberadaan bangunan RM Grand Asean melanggar ketentuan garis sempadan bangunan (GSB). Sementara, pantauan SBNpro.com beberapa hari lalu, keberadaan bangunan RM Grand Asean, juga diduga melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ).

Terhadap hal itu, anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Frengki Boy Saragih tantang eksistensi Pemko Siantar melalui Sat Pol PP untuk menegakkan aturan di Kota Siantar, dengan membongkar bangunan RM Grand Asean.

Apalagi, bangunan RM Grand Asean sudah cukup lama dibiarkan menyalahi aturan garis sempadan bangunan (GSB). “Kalau memang masih eksis, haruslah Pemko Siantar melalui Sat Pol PP bersikap tegas. Karena hal ini sudah terlalu lama dibiarkan,” sebut Frengki Boy Saragih kepada SBNpro.com, Selasa (05/11/2019).

Menurut Frengki Boy, tindakan tegas terhadap bangunan menyalahi aturan harus dilakukan Sat Pol PP Siantar. Agar, Sat Pol PP tidak terkesan tutup mata terhadap pelanggaran aturan yang terjadi pada bangunan RM Grand Asean yang terletak di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. “Jangan ada kesan tutup mata dan telinga,” tandasnya.

Sekaligus, lanjut Frengki, sikap tegas Sat Pol PP atas bangunan RM Grand Asean, juga sebagai salah satu wujud pembuktian, bahwa di Kota Siantar masih berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan. “Tunjukkan, bahwa di Siantar masih berlaku aturan dan peraturan,” pintanya.

Editor: Purba

Share27Tweet17Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba