SBNpro – Siantar
Disaat pelantikan anggota DPRD Kota Siantar periode 2019 – 2024 digelar di Gedung Harungguan DPRD Siantar, sejumlah mahasiswa ditangkapi polisi saat melakukan aksi unjuk rasa (aksi demo), Senin (02/09/2019).
Ada 6 pengunjukrasa (pendemo) yang dibawa paksa oleh aparat Polres Kota Siantar ke markasnya di Jalan Sudirman. Diantaranya, Meiluter Sinaga, Alboin Samosir, Praja, Jhon Steven Napitupulu, Andre Sinaga dan Kevin Tampubolon.
Para pendemo datang dengan berjalan kaki. Mereka hendak menuju gedung DPRD Kota Siantar. Hanya saja, para pendemo itu dihadang aparat kepolisian dan Sat Pol PP di depan pintu gerbang keluar DPRD Kota Siantar. Pintu gerbang keluar DPRD itupun tampak ditutup.
Aksi penghadangan itu membuat para pendemo tidak bisa masuk untuk menyampaikan aspirasinya. Protes keraspun disampaikan pengunjukrasa. Mereka meminta aparat kepolisian untuk memperkenankan mereka masuk.
Salah satu oratornya mengatakan, aksi unjuk rasa yang mereka gelar telah diberitahukan ke Polres Kota Siantar. Dimana dalam pemberitahuan itu disampaikan, aksi akan dilakukan di DPRD Kota Siantar. Sehingga, katanya, mereka berhak untuk tidak dihadang di depan pintu gerbang.
Hanya saja permintaan itu tetap tidak dapat diberikan oleh aparat kepolisian. Sehingga, suasanapun mulai “memanas”. Aksi saling dorong-pun terjadi. Kemudian, aparat kepolisian menangkap 6 pria dari belasan yang terlibat unjuk rasa.
Terkait penangkapan itu, Kordinator Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa dari GMKI, PMII, PMKRI, KUPIKIR dan GAMPAR, Gading Simangunsong mengatakan, ia tidak diperkenankan masuk ke markas Polres Kota Siantar untuk mendampingi rekan-rekannya yang ditangkap. “Gak dikasih masuk. Padahal saya yang teken surat (pemberitahuan aksi unjuk rasa),” ujar Gading Simangunsong.
Menurut Gading, mereka tidak ada melakukan tindakan anarkis. Malah ia menilai, aparat kepolisian yang bersikap represif. “Ini bukan buat onar. Mereka (polisi) yang represif,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Kota Siantar, AKBP Heri Bertus Oppusunggu mengatakan, para pengunjukrasa melakukan aksi dorong, sehingga terjadi dorong-dorongan. Lalu diamankan, karena mereka tidak boleh masuk ke acara pelantikan anggota DPRD Kota Siantar. Sebab, polisi sedang mengamankan acara pelantikan tersebut.
Dikatakan Kapolres, yang diamankan ada 5 orang, bukan 6 orang. Terhadap kelima orang itu dicurigai mengkonsumsi narkoba. Sehingga test urine-pun akan dilakukan polisi terhadap kelimanya.
Jika nantinya positif, maka yang positif akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk direhab. Sedangkan yang negatif, akan diperiksa dan dipanggil orang tuanya.
Tuntut DPRD Tuntaskan Pekerjaan yang Tertunggak
Unjuk rasa mahasiswa dari PMII, GMKI, PMKRI, KUPIKIR dan GAMPAR disaat pelantikan anggota dewan, guna menyikapi sejumlah pekerjaan anggota DPRD Siantar periode 2014 – 2019 yang tidak tuntas. Seperti penuntasan sejumlah Ranperda.
Kemudian, para mahasiswa itu juga meminta anggota DPRD yang dilantik, agar mampu mengoptimalkan fungsi dan kewajiban DPRD. Selanjutnya, agar dewan memeriksa dan mengevaluasi kebijakan Walikota.
Serta yang terakhir, agar DPRD Siantar menggunakan hak-hak istimewanya, baik berupa hak interpelasi, hak angket maupun hak menyatakan pendapat, demi terwujudnya “chek and balance” terhadap eksekutif.
Editor : Purba
Discussion about this post