SBNpro.com
Selasa, Januari 27, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Anggota DPR-RI Kritisi Batching Plant HK-SIS Siantar, Polisi dan Jaksa Diminta Serius

SBNPro.com by SBNPro.com
23/03/2024
A A
Anggota DPR-RI Kritisi Batching Plant HK-SIS Siantar, Polisi dan Jaksa Diminta Serius
150
SHARES
325
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari komisi yang membidangi lingkungan, Djarot Saiful Hidayat, kritisi keberadaan Batching Plant HK-SIS Siantar milik PT Hutama Karya (HK).

Menurut Djarot, Batching Plant HK-SIS Siantar yang beroperasi di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tidak dibenarkan beroperasi, bila belum memiliki izin lingkungan dari Pemko Siantar.

“Bagi perusahaan yang belum memiliki izin lengkap, maka seharusnya belum dibenarkan untuk beroperasi. Apalagi untuk proyek strategis nasional yang dalam bahasa awamnya proyek negara, sehingga harus mengacu pada cita cita dasar berbangsa dan bernegara seperti tertuang pada UUD 1945, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia,” sebut Djarot.

Kata Anggota Komisi IV DPR-RI ini, sesuai ketentuan, usaha batching plant harus memiliki izin dari pemerintah setempat, guna menunjukkan fasilitas usaha tersebut telah memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang ditetapkan.

“Standart keamanan itu tidak hanya keamanan secara formal. Tetap juga informal, baik keamanan kerja, keamanan pekerjaan dan masyarakat di sekitar proyek,” katanya.

Sehingga, perusahaan batching plant wajib memiliki izin lingkungan. Seperti Amdal maupun UKL-UPL. Tujuannya, agar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tetap terjaga.

Keharusan memiliki izin lingkungan, katanya, merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau izin kegiatan, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 1 PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Sementara, terkait sumber bahan baku yang diduga berasal dari tambang ilegal, menurut Djarot, hal tersebut tergantung mental dari oknum penggunanya.

“Itu sama saja pelaksana proyek negara menggunakan barang haram untuk kegiatannya. Bisa saja karena ada selisih margin antara membeli hasil tambang legal dengan tambang illegal,” ujarnya.

Untuk itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta keseriusan pemerintah dalam melakukan fungsi penegakan hukum. Baik melalui PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Dinas LH Provinsi Sumut, maupun Dinas LH Kota Siantar.

Termasuk penyidik kepolisian dan kejaksaan, juga diminta serius dalam menghadapi persoalan lingkungan. “Juga dari Polri dan Kejaksaan agar menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut,” tandas Djarot. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantdprDPR RIHKHK-SIS SiantarPT Hutama Karyatanpa izin lingkungan
Share60Tweet38Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Meningkat Mobilitas WNA di Mandalika, Namun Belum Sepenuhnya Terdata

14/12/2025

SBNpro - Mataram Mobilitas warga negara asing (WNA) di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan meningkat. Namun peningkatan itu,...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba