SBNpro.com
Rabu, Februari 1, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Ancam Bunuh Ibu Kandungnya, Rocky Ngaku Menyesal di Persidangan PN Siantar

16/05/2018
56
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar. 

Rocky, warga Jalan Melanthon Siregar Gang Saudara Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan ini mengakui kesalahannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. Rabu (16/05/18)

Pria yang bernama lengkap Rocky Adi Sukri Siregar mengaku menyesali perbuatannya kepada orangtua kandungnya Ros Diana Pasaribu dan adik kandungnya Ilham Bastian Siregar, yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 pada jam 07.30 wib.

Waktu itu Ilham Bastian pulang ke rumah dan ditanyai oleh ibunya Ros Diana, “Dari mana ajanya kau ga pulang-pulang, jam segini baru pulang,”

Lalu Ilham menjawab dari belakang, “Aku ga kemana-mananya,”

Mendengar itu, Rocky ikut memarahi Ilham.

Namun, ibu terdakwa Ros Diana langsung memarahi terdakwa Rocky, “Mulut mu itu, koreksi dirimu kau pun sama aja nya,” ujar ibu terdakwa .

Tak terimah terdakwa dengan ucapan ibunya terdakwa langsung marah dan memaki, serta menendang lemari sampai jatuh rusak.

Bukan itu saja, ia juga menendang dinding rumah yang terbuat dari papan dan mengambil sepotong kayu lalu di genggam dan mengatakan kepada ibu terdakwa “Sini kau, biar ku matikan kau,” ucapnya.

Sehingga ibu terdakwa takut dan lari menyelamatkan diri dan terdakwa berteriak kepada ibu nya dan mengatakan “kubakar rumah ini”.

Setelah itu, Rocky pergi membeli Bensin ke SPBU yang berada di Jalan Melanthon Siregar dan kembali ke rumah dan menyiramkan Bensin tersebut ke tumpukan pakaian yang berada di dalam rumah.

Setelah perlakuannya diketahui oleh tetangganya, terdakwa takut dan langsung lari karena dikiranya Polisi yang datang.

Dalam persidangan ini terdakwa diancam pidana pasal 187 jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP. (*)

Penulis : Andy Syah

Tags: Ancam BunuhPN
Share26Tweet13Send

Related Posts

Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

31/01/2023

SBNpro - Siantar Jelang satu tahun masa kepemimpinan Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA, terungkap 281 paket proyek pengadaan langsung...

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

30/01/2023

SBNpro - Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, mendukung terbentuknya dan pelantikan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Siantar-Simalungun. Pelantikan...

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

30/01/2023

SBNpro - Siantar Melalui sidang paripurna, Senin (30/01/2023), DPRD Kota Siantar resmi menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Walikota Siantar...

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

24/01/2023

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat...

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

24/01/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri...

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

23/01/2023

SBNpro - Siantar Usai sudah pengabdian Burhanuddin Simorangkir sebagai aparatur negara. 31 Januari 2023 nanti, menjadi hari terakhirnya bertugas sebagai...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    290 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Kapolres Simalungun Dukung Pelantikan JMSI Siantar-Simalungun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia