SBNpro.com
Jumat, Desember 19, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Aktivis Saling Ingatkan, Agar Tidak Ada “Permainan Kotor” di City Hotel & Resto

SBNPro.com by SBNPro.com
06/11/2018
A A
112
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan ingatkan, agar tidak ada oknum pejabat maupun PNS Pemko Siantar yang mencoba “bermain kotor” dalam menyikapi keberadaan bangunan City Hotel & Resto.

Hal itu diutarakan Agustian Tarigan, Senin (05/11/2018), terkait sejumlah pejabat dan PNS Pemko Siantar dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Sat Pol PP yang meninjau bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di pinggir sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Kamis (25/10/2018) yang lalu.

Adapun “permainan kotor” yang tidak diinginkan Agustian terjadi, bila nantinya yang dibongkar hanya bangunan tembok penahan yang berdiri diatas pinggir sungai Bah Biak.

Alumni USI ini meminta Pemko Siantar, agar menegakkan aturan sesuai PP nomor 11 tahun 2011 tentang sungai, dan harus sesuai dengan Uzin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan.

Dimana menurutnya, agar seluruh bangunan yang ada di jarak 12 meter dari pinggir sungai harus dibongkar. Hal itu sesuai dengan IMB yang ada. Sedangkan sesuai PP nomor 38 tahun 2011, jaraknya 10 meter.

“Kita juga mengharapkan jangan ada permainan kotor antara pihak pengusaha dan Pemko dalam menegakan peraturan itu. Karena sudah sangat jelas di IMB yang di terbitkan oleh PIT (saat ini Dinas PMPTSP), bangunan berjarak 12 meter dari garis sempadan sungai. Kita dari SaLing ( Sahabat Lingkungan ) akan terus mengawal permasalahan ini sampai selesai,” sebut Agustian.

Selain itu, Agustian juga sangat berharap, tinjauan pejabat dan PNS dari Satu Pol PP dan Dinas PMPTSP ke City Hotel & Resto tidak sebatas pencitraan. Melainkan, agar Pemko menjalankan tugasnya dengan baik dan tanpa diskriminasi.

Tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, dikatakan Agustian, harus disegerakan penindakannya. Tujuannya, supaya masyarakat tidak berpikir negatif terhadap Pemko Siantar.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar Aturan
Share80Tweet13Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba