SBNpro.com
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Aktivis Saling Ingatkan, Agar Tidak Ada “Permainan Kotor” di City Hotel & Resto

SBNPro.com by SBNPro.com
06/11/2018
A A
113
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aktivis Sahabat Lingkungan (Saling), Agustian Tarigan ingatkan, agar tidak ada oknum pejabat maupun PNS Pemko Siantar yang mencoba “bermain kotor” dalam menyikapi keberadaan bangunan City Hotel & Resto.

Hal itu diutarakan Agustian Tarigan, Senin (05/11/2018), terkait sejumlah pejabat dan PNS Pemko Siantar dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Sat Pol PP yang meninjau bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di pinggir sungai Bah Biak di Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Kamis (25/10/2018) yang lalu.

Adapun “permainan kotor” yang tidak diinginkan Agustian terjadi, bila nantinya yang dibongkar hanya bangunan tembok penahan yang berdiri diatas pinggir sungai Bah Biak.

Alumni USI ini meminta Pemko Siantar, agar menegakkan aturan sesuai PP nomor 11 tahun 2011 tentang sungai, dan harus sesuai dengan Uzin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan.

Dimana menurutnya, agar seluruh bangunan yang ada di jarak 12 meter dari pinggir sungai harus dibongkar. Hal itu sesuai dengan IMB yang ada. Sedangkan sesuai PP nomor 38 tahun 2011, jaraknya 10 meter.

“Kita juga mengharapkan jangan ada permainan kotor antara pihak pengusaha dan Pemko dalam menegakan peraturan itu. Karena sudah sangat jelas di IMB yang di terbitkan oleh PIT (saat ini Dinas PMPTSP), bangunan berjarak 12 meter dari garis sempadan sungai. Kita dari SaLing ( Sahabat Lingkungan ) akan terus mengawal permasalahan ini sampai selesai,” sebut Agustian.

Selain itu, Agustian juga sangat berharap, tinjauan pejabat dan PNS dari Satu Pol PP dan Dinas PMPTSP ke City Hotel & Resto tidak sebatas pencitraan. Melainkan, agar Pemko menjalankan tugasnya dengan baik dan tanpa diskriminasi.

Tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, dikatakan Agustian, harus disegerakan penindakannya. Tujuannya, supaya masyarakat tidak berpikir negatif terhadap Pemko Siantar.

Editor : Purba

Tags: City Hotel & RestoranLanggar Aturan
Share81Tweet14Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    178 shares
    Share 79 Tweet 41
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Segera Digelar Publik Hearing Pembentukan Perda Bantuan Hukum di Siantar

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba