SBNpro – Siantar
Masih sebatas untuk menciptakan peluang lolos sebagai pasangan calon, bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan (independen) Ojak Naibaho dan Effendi Siregar (Oke), harus menyediakan 18.442 KTP-el lagi, sebagai syarat dukungan perbaikan. Itu diketahui, setelah KPU Kota Siantar selesai menggelar rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan tingkat Kota Siantar.
Rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan atas nama Bapaslon Oke, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar di Gedung Dharma Wanita Kota Siantar, Selasa (21/07/2020).
Rapat pleno KPU dipimpin Ketua KPU Kota Siantar, Daniel Sibarani dan diikuti komisioner KPU, Gina Ruth Fefiliana Ginting, Jaffar Siddik Saragih, Benny Christian Panjaitan serta Nurbaiyah. Kemudian, pleno KPU itu juga diikuti Bapaslon Oke, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Siantar dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se Kota Siantar.
Dari rapat pleno KPU, setelah verifikasi faktual dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Siantar terhadap syarat dukungan yang diajukan Bapaslon Oke, hasilnya, jumlah syarat dukungan Oke yang memenuhi syarat sebanyak 8.689 dukungan KTP-el.
Sehingga, jumlah kekurangan syarat dukungan Bapaslon Oke sebanyak 9.221 KTP-el, dari jumlah kebutuhan syarat dukungan calon perseorangan sebesar 17.910 KTP-el. Dengan demikian, untuk tetap berpeluang ditetapkan sebagai paslon, Oke harus menyediakan syarat dukungan perbaikan, minimal dua kali dari jumlah kekurangan syarat dukungan, atau minimal dua kali dari 9.221, yakni, 18.442 KTP-el.
Pasca rapat pleno, Komisioner KPU Kota Siantar, Gina Ruth Fefiliana Ginting mengatakan, besok, Rabu (22/07/2020), KPU Kota Siantar akan mensosialisasikan syarat dukungan perbaikan ke Bapaslon Oke.
Katanya, bila Bapaslon Oke sudah “menginput” data syarat dukungan perbaikan ke Sistem Pencalonan (Silon) “offline”, sudah dapat “menginput” data tersebut ke Silon “online” yang telah disediakan KPU.
“Besok kita akan lakukan sosialisasi perbaikan ke Bapaslon. Setelah tahapan rekapitulasi kota tadi, maka Bapaslon yang sudah menginput data perbaikan di Silon offline, bisa disubmit ke silon online,” ucap Gina Ruth.
Sedangkan untuk penyerahan dokumen syarat dukungan perbaikan, akan dilakukan tanggal 25 Juli 2020 hingga tanggal 27 Juli 2020. Setelah itu, KPU Kota Siantar kembali memeriksa dokumen dukungan perbaikan, melakukan verifikasi administrasi, kegandaan dan keberadaan DP4 atau DPT Perbaikan.
Selanjutnya, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual kembali melalui PPS. Verifikasi faktual terhadap dukungan perbaikan akan dilaksanakan pada 8 Agustus 2020 sampai 16 Agustus 2020. Disusul kemudian, rekapitulasi syarat dukungan tingkat kecamatan dan rekapitulasi tingkat Kota Siantar.
Editor: Purba
Discussion about this post