SBNpro.com
Selasa, Agustus 18, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Dinyatakan Melanggar UU, Ini Kata Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
30/04/2018
A A
51
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Terjadi perbedaan pendapat antara Fraksi Partai Golkar DPRD Siantar dengan Walikota Siantar, Hefriansyah dalam memahami ketentuan UU nomor 5 tahun 2014, PP momor 18 tahun 2016 dan ketetapan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar menyatakan Walikota melanggar UU momor 5 tahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, karena Walikota tidak mengakomodir ketetapan KASN, yang meminta Walikota untuk mengembalikan jabatan sejumlah PNS ke jabatannya semula. Hal itu dinyatakan pada sidang paripurna DPRD.

Sementara, melalui nota jawaban yang dibacakan Wakil Walikota, Togar Sitorus, juga pada sidang paripurna DPRD, Senin (30/04/18), Walikota menyatakan, dalam pengangkatan jabatan PNS, Pemko Siantar menjadikan rekomendasi KASN sebagai salah satu pertimbangan.

“Rekomendasi KASN menjadi salah satu aspek pertimbangan disamping aspek lainnya dari PNS yang digunakan oleh tim penilai kinerja Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ucap Wakil Walikota.

Sedangkan terkait pernyataan Fraksi Partai Golkar yang menyatakan Walikota melanggar UU nomor 5 rahun 2014 dan PP nomor 18 tahun 2016, Walikota tidak membantahnya secara langsung.

Walikota melalui Wakil Walikota hanya menjelaskan sedikit tentang belum diangkatnya sejumlah PNS ke jabatannya semula, sesuai rekomendasi KASN.

Dalam hal ini, disebutkan Wakil Walikota, tim penilai kinerja Pemko (Pemerintah Kota) Siantar akan memperhatikan rekomendasi KASN, bila terdapat jabatan yang sesuai kompetensi PNS yang bersangkutan dalam pengangkatan jabatan struktural.

“Tim penilai kinerja akan memperhatikan rekomendasi KASN tersebut jika terdapat jabatan yang sesuai dengan kompetensi PNS bersangkutan dalam pengangkatan jabatan struktural dilingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ujar Togar Sitorus.

Editor : Purba

Tags: Fraksi Golkarlanggar UUpartaiUUWalikota
Share20Tweet13Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    859 shares
    Share 410 Tweet 187
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba