SBNpro.com
Senin, Desember 15, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Daerah

Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bupati Batubara, Walikota Siantar Diharap Lakukan Klarifikasi

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2021
A A
64
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

Fraksi Golkar DPRD Kota Siantar mengharapkan agar Walikota Siantar, Hefriansyah SE MM, memberikan klarifikasi tentang pemanggilannya sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harapan itu disampaikan Fraksi Golkar melalui pemandangan umum Fraksi Golkar terhadap Nota Pengantar dan Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2017, yang dibacakan Hendra PH Pardede. Jumat (27/04/18).

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media cetak maupun media online beberapa waktu yang lalu bahwasanya Walikota Siantar Hefriansyah, pernah dipanggil oleh KPK-RI sebagai saksi terkait Dugaan Korupsi oleh Tersangka Bupati Kabupaten Batubara,” tutur Hendra.

“Untuk itu, kami harapkan agar Walikota memberikan klarifikasi (latar belakang) tentang pemanggilan sebagai saksi oleh KPK-RI tersebut diatas,” sambung Hendra saat membacakan pemandangan umum fraksi Golkar dalam rapat Paripurna DPRD Kota Siantar.

Bukan itu saja, fraksi Golkar juga berharap agar Walikota melakukan klarifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, yang ada dalam pemeriksaan KPK RI.

“Harapan kami, semoga sekda yang baru dilantik ini bukan seperti yang dimaksud dalam pemeriksaan KPK-RI tersebut,” ungkap Hendra yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Kota Siantar.

Melalui pemandangan umum fraksinya, yang dibacakan Hendra, Golkar juga menyoroti tentang tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Walikota menyangkut berbagai kegiatan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Siantar, antara lain :

1. Surat Keputusan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang menetapkan agar Pemerintah Kota mengembalikan jabatan beberapa orang pejabat di lingkungan Pemko Siantar kepada posisi/jabatan semula, namun tidak dilaksanakan. Yang mana surat dari KASN tersebut sudah lebih satu tahun.

“Untuk itu, kami pertanyakan kepada Walikota, kenapa sampai hari ini belum dilaksanakan? Oleh karena hal tersebut, kami menyatakan Walikota telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.

2. Adanya kekisruhan saat dilakukannya pelantikan terhadap 80 orang pejabat dilingkungan Pemko Siantar beberapa waktu lalu.

“Untuk itu, kami minta Walikota agar memberikan penjelasan atas kekisruhan tersebut, karena diindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku perihal pelantikan pejabat tersebut, khususnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen ASN,” bebernya.

Yang mana akibat dari kekisruhan tersebut telah ada Surat Ketua DPRD Kota Siantar Nomor : 170 tertanggal 16 Maret 2018, Perihal : Rekomendasi, namun Pemerintah Kota tidak melaksanakan rekomendasi tersebut.

3. Menyangkut Surat Walikota Pematangsiantar Nomor : 800/1005/WK-2018, tertanggal 26 Februari 2018, Perihal : Permohonan persetujuan pengangkatan Pejabat Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sesuai dengan Peraturan Presiden RI  Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Kami minta Saudara Walikota dapat menjelaskan mengapa surat tersebut dikeluarkan ? Sementara Tim Seleksi Sekda yang diketuai oleh Kaiman Turnip telah menyerahkan 3 (tiga) nama hasil seleksi sekda kepada Walikota pada hari rabu tanggal 21 Februari 2018 di kantor regional BAKN Propinsi Sumatera Utara,” ungkap Hendra.

“Menurut pendapat kami, dengan terbitnya surat walikota tersebut dapat diartikan tidak mengakui ketiga nama yang diusulkan oleh Tim Seleksi. Oleh karena itu, bagaimana saudara walikota menjelaskan hal ini? karena ini adalah bentuk kesewenang-wewenangan (penyalahgunaan wewenang) terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tags: Fraksi GolkarHefriansyahKPKParipurna DPRDPemandangan Umum
Share26Tweet16Send

Related Posts

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba