SBNpro.com
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Divonis 3 Bulan 7 Hari, Penganiaya Protes

SBNPro.com by SBNPro.com
08/03/2018
A A
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Marulak Situmorang, terdakwa tindak pidana penganiayaan divonis pidana penjara selama 3 bulan 7 hari. Menerima hukuman yang terbilang cukup ringan itu, terdakwa masih protes.

Pembacaan putusan digelar, Kamis (08/03/18), di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Majelis hakim Lisfer Berutu sebagai hakim ketua, Novarina Manurung dan Mince Gintig sebagai hakim anggota serta Riamin Tambunan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketika menghadiri sidang, Marulak didampingi Reinhard Sinaga, penasehat hukumnya. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU yang menjerat Marulak dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 7 hari terhadap terdakwa Marulak Situmorang,” tegas Lisfer.

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 6 bulan penjara. Usai surat putusan dibacakan, Lisfer mempersilakan Marulak untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Ketika berkonsultasi, Marulak sedikit memberontak.

“Aku mau bebas murni, pak hakim,” ucapnya menggerutu.

Setelah itu, Marulak melalui penasehat hukumnya menyatakan bahwa pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu pula dengan JPU.

Sejurus kemudian, Lisfer kemudian menanyai Marulak terkait masa penahanannya. “Tanggal 13 (Maret) ini, aku 3 bulan (ditahan),” ungkap Marulak.

Mendengar itu, Lisfer membeberkan bahwa pada 20 Maret mendatang, Marulak akan bebas.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa Marulak menganiaya Dedi Panjaitan, korbannya di depan polisi dan TNI.

Dalam keterangannya, Dedi memaparkan, sebelum aksi penganiayaan yang terjadi pada 4 Mei 2017 itu, dirinya tengah berada di rumah mertuanya, Jalan Kuala Tanjung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Saat hendak pulang dengan mengendarai sepedamotor, lanjut Dedi, dirinya melihat unsur pimpinan kecamatan, seperti Sekcam, Lurah, Kepling, Kepolisian dan Koramil tengah memindahkan batu yang ada di jalan tersebut.

Oleh unsur pimpinan kecamatan tersebut, Dedi dimintai tolong untuk membantu memindahkan batu. Permintaan itu pun disanggupi Dedi.

Namun tiba-tiba, Marulak datang dengan mengendarai sepedamotor dan menabrak Uli Tampubolon, Kepling di lokasi tersebut. Uli Tampubolon membenarkan bahwa dirinya ditabrak Marulak dan Marulak menganiaya Dedi.

Tidak hanya itu, Dedi membeberkan, Marulak kemudian menendang bokongnya, memukul punggungnya dan menghantam batu pada ke tangan kanannya.

 

Penulis     : Rendi

Editor      : Sitanggang

 

Tags: hakim PN SimalungunPenganiayavonis
Share19Tweet12Send

Related Posts

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

18/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar Serbalawan yang terletak di antara Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu...

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

11/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar hewan ternak berdiri di eks lahan perkebunan PT Goodyear (saat ini bernama PT Bridgestone Sumatra Rubber...

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

Warga Girsang Sipangan Bolon Jalan Santai Bersama TNI, Polri dan Pemerintah

10/08/2025

SBNpto - Simalungun Ratusan masyarakat dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun mengikuti jalan santai bersama TNI, Polri dan pejabat...

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

Polsek Bosar Maligas Bekuk Terduga Kurir Sabu, Lainnya Kabur

08/08/2025

SBNpro - Simalungun Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil gagalkan peredaran sabu yang masuk ke wilayahnya, Senin malam (04/08/2025), dengan...

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba