SBNpro – Simalungun
Dianggap sebagai pemborosan pemanfaatan keuangan daerah, Pemkab Simalungun tidak lagi menampung anggaran insentif pemungutan pajak penerangan (PPJ) sejak tahun 2017.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Simalungun, Mixnon Andreas Simamora kepada wartawan di Pamatang Raya, Senin (26/02/18), mengatakan permasalahan insentif PPJ terjadi di banyak daerah termasuk Kabupaten Simalungun walau hak itu tidak melanggar ketentuan yang ada.
Sebelumnya, kata Mixnon, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan peringatan kepada Pemkab Simalungun untuk tidak lagi mengalokasikan dana insentif PPJ, karena dinilai pemborosan. Berdasarkan hal itu, tahun 2017 Pemkab Simalungun tidak lagi mengalokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Terakhir di alokasikan Rp 900 juta pada tahun 2016. Sejak tahun 2017, insentif PPJ itu tidak lagi dianggarkan karena pemborosan,” ujar Mixnon.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun, Akmal H Siregar menambahkan, Bupati JR Saragih juga sudah menerbitkan surat nomor 700.4/4336 -3/3/2017 tanggal 3 Juli 2017 untuk merevisi pemberian insentif pajak dan retribusi daerah termasuk insentif PPJ.
“Terkait insentif PPJ, sudah ada surat Bupati Simalungun kepada Badan Pendapatan Daerah, sehingga tidak lagi dianggarkan tahun 2017 dan tahun 2018 ini,” sebut Akmal.
Editor : Sitanggang
Discussion about this post