SBNpro – Siantar
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM, melakukan Sosial Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Sosialisasi Perda (Sosper) ini dilakukan di Perumahan Senayan Indah, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (9/8/2026).
Erwin mengatakan sosialisasi tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya ini penting dilakukan agar masyarakat Pematangsiantar mengetahui dan paham mengenai lokasi dan tempat cagar budaya yang ada di Kota Pematangsiantar.
“Kalau masyarakat sudah tahu tentang cagar budaya ini, maka masyarakat juga bisa ikut bertanggung jawab dan berpartisipasi dalam melestarikan cagar budaya tersebut,” kata Erwin Freddy.
Hery Silitonga, akademisi dari STIE Sultan Agung yang menjadi narasumber dalam Sosper ini mengatakan ada beberapa tempat yang menjadi cagar budaya di Pematangsiantar.
“Ada rumah asisten apoteker di RSU dr. Djasamen Saragih, rumah direktur RSU dr. Djasamen Saragih, rumah pendeta GKPS Sudirman, Kantor BRI Jl. Merdeka, Kantor DPRD Pematangsiantar, dan beberapa lainnya,” kata Hery.
Dia mengatakan masyarakat perlu mengetahui di mana saja lokasi cagar budaya itu untuk memahami bagaimana sejarah dan nilai-nilai yang berada di dalam cagar budaya itu.
Selain itu, kata Hery, masyarakat perlu mengetahui cagar budaya itu agar juga ikut melestarikan cagar budaya itu. (*)









Discussion about this post