SBNpro – Jakarta
Di atas kertas, sebuah perjanjian dagang internasional sering kali terlihat sebagai deretan angka dan istilah hukum yang kaku. Namun, bagi jutaan pelaku UMKM di pelosok tanah air, setiap butir kesepakatan adalah penentu nasib dapur mereka.
Inilah yang menjadi kegelisahan utama Komisi VI DPR RI saat menakar ulang rencana ratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi tidak boleh ditukar dengan sekadar formalitas diplomatik. Baginya, setiap kebijakan perdagangan harus memiliki “jangkar” yang kuat pada perlindungan industri nasional dan stabilitas hidup masyarakat kecil.
”Kami akan segera memanggil Kementerian Perdagangan. Kami butuh penjelasan detail; jangan sampai ada celah yang merugikan rakyat,” ungkap Adisatrya pada Selasa (3/3/2026).
Antara Tarif Nol Persen dan Nasib Produk Lokal
Isu paling krusial yang membayangi perjanjian ini adalah potensi banjir produk impor asal Negeri Paman Sam. Bayangan tentang produk Amerika yang masuk dengan tarif 0 persen menjadi alarm bagi daya saing produk lokal. Adisatrya menekankan bahwa pemerintah tidak boleh abai jika nantinya produk UMKM kita terhimpit di pasar sendiri.
Politisi PDI-Perjuangan ini juga mengingatkan bahwa Indonesia sedang giat-giatnya membangun fondasi hilirisasi. Di satu sisi, Indonesia ingin patuh pada aturan main global, namun di sisi lain, “harga mati” bagi pemerintah adalah mempertahankan nilai tambah dan lapangan kerja di dalam negeri.
Menakar Risiko di Tengah Defisit
Kekhawatiran DPR bukan tanpa alasan teknis. Menengok catatan APBN per Januari 2026 yang sudah mengalami defisit Rp54,6 triliun (0,21%), perubahan tarif impor yang berdampak pada penerimaan bea masuk bisa menjadi beban tambahan bagi kas negara.
DPR menuntut transparansi. Sebelum palu ratifikasi diketuk, pemerintah wajib menyodorkan simulasi fiskal yang komprehensif. Jangan sampai, kemudahan dagang yang ditawarkan justru menjadi tekanan baru bagi struktur ekonomi nasional yang sedang berjuang stabil.
Pada akhirnya, bagi Komisi VI, ratifikasi ini bukan sekadar soal menjalin hubungan baik antarnegara. Ini adalah tentang memastikan bahwa di tengah arus globalisasi yang kencang, para pedagang kecil dan industri lokal tetap punya ruang untuk tumbuh, bukan justru layu sebelum berkembang. (*)
Sumber: Parlementaria










Discussion about this post