SBNpro.com
Jumat, Agustus 22, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Terindikasi Tidak Sesuai Permendagri, Pansel Didesak Revisi Syarat Calon Dirum 

SBNPro.com by SBNPro.com
21/08/2025
A A
Timbul, Daud dan Frangki Diusulkan untuk Disahkan Menjadi Pimpinan DPRD Siantar
46
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Umum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar umumkan penjaringan bakal calon Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Uli di website resmi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu 20 Agustus 2025.

Pada pengumuman tertera syarat untuk menjadi calon Dirum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.

Namun syarat calon yang tertera pada pengumuman, ada yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD.

Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menegaskan tentang syarat untuk bisa diangkat sebagai anggota direksi BUMD (Perumda Tirta Uli salah satu BUMD).

Sesuai pasal 35 huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, disyaratkan, yang dapat diangkat menjadi direksi, salah satunya, harus memiliki keahlian untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Kemudian melalui pasal 35 huruf d, Permendagri tersebut mensyaratkan, untuk bisa diangkat menjadi direksi harus memahami manajemen perusahaan.

Sedangkan pada syarat calon yang diumumkan, tepatnya pada poin 5 syarat calon, Pansel mensyaratkan, calon hanya diminta membuat pernyataan, kalau calon dimaksud memahami manajemen perusahaan.

Yang mana pernyataan memahami manajemen perusahaan dimaksud,  hanya berupa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah setelah diangkat menjadi Dirum Perumda Tirta Uli. Dengan ketentuan, 6 bulan setelah diangkat untuk bersertifikat kompetensi madya, serta 12 bulan untuk bersertifikat kompetensi utama.

Syarat calon pada poin 5 yang ditetapkan Pansel tersebut, terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 35 huruf d Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, sebagaimana dikritisi Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak, Kamis 21 Agustus 2025.

“Seharusnya panitia seleksi mengikuti aturan yang jelas. Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 35 sudah disebutkan syarat bagi calon direksi, di antaranya memiliki keahlian untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Selain itu juga memahami manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan,” ujar Daud.

Daud menegaskan, syarat yang dikeluarkan panitia seleksi justru membuka ruang multitafsir. “Permendagri menekankan pengalaman yang memadai sebelum diangkat sebagai direksi, bukan justru mencari pengalaman setelah menjabat. Kalau begini, syarat ini sarat akan gugatan,” katanya.

Ia mengingatkan, jika tetap dipaksakan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi Pemko Pematangsiantar dalam proses penempatan pejabat di perusahaan daerah. “Kita tidak ingin ke depan muncul masalah hukum yang justru merugikan daerah,” tegasnya.

Daud pun meminta panitia seleksi maupun Pemko Pematangsiantar untuk segera meninjau ulang dan merevisi syarat calon dirum tersebut, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Share18Tweet12Send

Related Posts

Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja

Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja

16/03/2025

SBNpro - Siantar PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga melanggar ketentuan aturan ketenagakerjaan pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap...

Fantastis, Biaya Pembuatan Plank Rambu Lalulintas di Siantar Per Unit Rp 8,5 Juta

Fantastis, Biaya Pembuatan Plank Rambu Lalulintas di Siantar Per Unit Rp 8,5 Juta

21/11/2024

SBNpro - Siantar Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Erwin Freddy Siahaan kesal dan kecewa menyaksikan rencana kerja anggaran (RKA)...

Himbau Anak Tidak di Lokasi Kampanye, Tim Mangatas Silalahi dan Ade Purba Taat Azas

Himbau Anak Tidak di Lokasi Kampanye, Tim Mangatas Silalahi dan Ade Purba Taat Azas

02/11/2024

SBNpro - Siantar Tim Pemenangan Mantap (Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati Purba) semakin menunjukkan kualitas, saat menggelar kampanye pertemuan terbatas...

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

23/09/2024

SBNpro - Siantar Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar tetapkan nomor urut pasangan calon Walikota dan...

Dibuka Mangapul Purba, Rakernas HPSI Hasilkan Arah Kebijakan dan Program Kerja

Dibuka Mangapul Purba, Rakernas HPSI Hasilkan Arah Kebijakan dan Program Kerja

22/06/2024

SBNpro - Siantar Sejumlah pemikir dan tokoh marga Purba berkumpul pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI)....

PDIP Menang, Ini Potensi Anggota DPRD dari Dapil Siantar 3

PDIP Menang, Ini Potensi Anggota DPRD dari Dapil Siantar 3

26/02/2024

SBNpro - Siantar Rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 untuk tingkat kecamatan pada daerah pemilihan (Dapil) Siantar 3 telah selesai digelar...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba