SBNpro – Siantar
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Umum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar umumkan penjaringan bakal calon Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Uli di website resmi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu 20 Agustus 2025.
Pada pengumuman tertera syarat untuk menjadi calon Dirum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Namun syarat calon yang tertera pada pengumuman, ada yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD.
Pasal 35 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menegaskan tentang syarat untuk bisa diangkat sebagai anggota direksi BUMD (Perumda Tirta Uli salah satu BUMD).
Sesuai pasal 35 huruf b Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, disyaratkan, yang dapat diangkat menjadi direksi, salah satunya, harus memiliki keahlian untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Kemudian melalui pasal 35 huruf d, Permendagri tersebut mensyaratkan, untuk bisa diangkat menjadi direksi harus memahami manajemen perusahaan.
Sedangkan pada syarat calon yang diumumkan, tepatnya pada poin 5 syarat calon, Pansel mensyaratkan, calon hanya diminta membuat pernyataan, kalau calon dimaksud memahami manajemen perusahaan.
Yang mana pernyataan memahami manajemen perusahaan dimaksud, hanya berupa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi manajemen air minum/air limbah setelah diangkat menjadi Dirum Perumda Tirta Uli. Dengan ketentuan, 6 bulan setelah diangkat untuk bersertifikat kompetensi madya, serta 12 bulan untuk bersertifikat kompetensi utama.
Syarat calon pada poin 5 yang ditetapkan Pansel tersebut, terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan pasal 35 huruf d Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, sebagaimana dikritisi Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Daud Simanjuntak, Kamis 21 Agustus 2025.
“Seharusnya panitia seleksi mengikuti aturan yang jelas. Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Pasal 35 sudah disebutkan syarat bagi calon direksi, di antaranya memiliki keahlian untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Selain itu juga memahami manajemen perusahaan, serta memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha perusahaan,” ujar Daud.
Daud menegaskan, syarat yang dikeluarkan panitia seleksi justru membuka ruang multitafsir. “Permendagri menekankan pengalaman yang memadai sebelum diangkat sebagai direksi, bukan justru mencari pengalaman setelah menjabat. Kalau begini, syarat ini sarat akan gugatan,” katanya.
Ia mengingatkan, jika tetap dipaksakan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi Pemko Pematangsiantar dalam proses penempatan pejabat di perusahaan daerah. “Kita tidak ingin ke depan muncul masalah hukum yang justru merugikan daerah,” tegasnya.
Daud pun meminta panitia seleksi maupun Pemko Pematangsiantar untuk segera meninjau ulang dan merevisi syarat calon dirum tersebut, agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Discussion about this post