SBNpro.com
Kamis, Juni 18, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemko Siantar Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2025
A A
Pemko Siantar Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
183
SHARES
397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pemerintah Kota (Pemko) Siantar bebaskan Bea (Pajak) Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Siantar.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendapatan 2 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Christianto Silalahi, Kamis 23 Januari 2024 di ruangan kerjanya.

Katanya, pembebasan BPHTB untuk MBR merupakan amanah dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta turunan dari Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ungkap Christianto, pada Perwa Nomor 2 Tahun 2024, diatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga BPHTB-nya dibebaskan. Persisnya, diatur melalui Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 pada Perwa tersebut.

Sesuai pasal-pasal itu, tuturnya, BPHTB tidak dikenakan terhadap warga Kota Siantar yang belum menikah dan penghasilannya paling banyak Rp 7 juta per bulan.

Sedangkan untuk warga yang sudah menikah, penghasilannya paling banyak Rp 8 juta, juga dibebaskan dari BPHTB. “Penghasilan itu akan diketahui dari slip gaji dan pernyataan,” ucap Christianto.

Selain dari sisi penghasilan, diatur juga kriteria bangunan rumah. Seperti rumah dengan ukuran lantai paling luas 36 meter untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Serta ukuran lantai 48 meter untuk pembangunan rumah swadaya.

“Jadi nantinya wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan. Kemudian BPKD melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan pada permohonan,” sebutnya. (*)

Tags: Bebaskan BPHTBBPHTBMBR
Share73Tweet46Send

Related Posts

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

14/06/2026

SBNpro - Siantar Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar masa...

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

13/06/2026

SBNpro - Siantar Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1882 shares
    Share 812 Tweet 446
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba