SBNpro.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemko Siantar Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

SBNPro.com by SBNPro.com
23/01/2025
A A
Pemko Siantar Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
178
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Pemerintah Kota (Pemko) Siantar bebaskan Bea (Pajak) Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Siantar.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pendapatan 2 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar, Christianto Silalahi, Kamis 23 Januari 2024 di ruangan kerjanya.

Katanya, pembebasan BPHTB untuk MBR merupakan amanah dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta turunan dari Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ungkap Christianto, pada Perwa Nomor 2 Tahun 2024, diatur kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga BPHTB-nya dibebaskan. Persisnya, diatur melalui Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 pada Perwa tersebut.

Sesuai pasal-pasal itu, tuturnya, BPHTB tidak dikenakan terhadap warga Kota Siantar yang belum menikah dan penghasilannya paling banyak Rp 7 juta per bulan.

Sedangkan untuk warga yang sudah menikah, penghasilannya paling banyak Rp 8 juta, juga dibebaskan dari BPHTB. “Penghasilan itu akan diketahui dari slip gaji dan pernyataan,” ucap Christianto.

Selain dari sisi penghasilan, diatur juga kriteria bangunan rumah. Seperti rumah dengan ukuran lantai paling luas 36 meter untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Serta ukuran lantai 48 meter untuk pembangunan rumah swadaya.

“Jadi nantinya wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan. Kemudian BPKD melakukan verifikasi terhadap berkas yang diajukan pada permohonan,” sebutnya. (*)

Tags: Bebaskan BPHTBBPHTBMBR
Share71Tweet45Send

Related Posts

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba