SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pilkada

Diduga Langgar UU, Sumut Watch Desak KPU Siantar Batalkan Pencalonan Susanti Dewayani

SBNPro.com by SBNPro.com
19/09/2024
A A
Diduga Langgar UU, Sumut Watch Desak KPU Siantar Batalkan Pencalonan Susanti Dewayani
228
SHARES
496
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Board Executive Sumut Watch Daulat Sihombing SH MH desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar batalkan pencalonan dr Susanti Dewayani SpA yang saat ini berstatus petahana seiring dengan jabatan Wali Kota Siantar yang masih melekat padanya.

Daulat Sihombing mendesak KPU Siantar membatalkan pencalonan, karena ia menilai Susanti Dewayani selaku Wali Kota Siantar telah melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Desakan pembatalan calon tersebut, tertuang pada surat Sumut Watch Nomor : 101/SW-Lap/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditujukan ke KPU Kota Siantar. Surat itu, juga ditembuskan ke Bawaslu Kota Siantar.

Menurut Daulat, Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur larangan bagi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali ada izin tertulis dari menteri.

Sementara, sesuai Pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan tentang sanksi yang akan diterima Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota, bila melanggar ketentuan Pasal 71 ayat 2.

Adapun sanksi terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, sebut Daulat, berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Namun faktanya, tutur Daulat Sihombing, Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu melakukan penggantian pejabat dengan melantik 92 ASN di lingkungan Pemko Siantar untuk menduduki jabatan baru.

Padahal, sebut Daulat, tanggal 22 Maret 2024 merupakan bagian dari masa larangan penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dimana saat melantik, Wali Kota Siantar tidak memiliki izin tertulis dari menteri.

“Oleh karena pelanggaran itu, maka sesuai Pasal 71 ayat ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 206, status Susanti Dewayani sebagai calon petahana Wali Kota Siantar dalam Pilkada 2024 haruslah dibatalkan atau didiskualifikasi,” tandas Daulat, sembari menambahkan, sesuai tahapan Pilkada 2024, bahwa penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

Sedangkan terkait kebijakan Susanti Dewayani melakukan pembatalan terhadap pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024, dengan membatalkan keputusan Wali Kota Siantar Nomor 800.1.3.3/ 554/III/2024, bagi Daulat, sama sekali tidak berimplikasi terhadap konsekuensi pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Apalagi sebelum pelantikan (penggantian) pejabat pada 22 Maret 2024 dilakukan, ungkapnya, Bawaslu Kota Siantar telah melayangkan surat kepada Wali Kota Siantar tentang pemberitahuan larangan melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, hingga masa jabatan berakhir, kecuali ada izin tertulis dari menteri. Surat itu diterbitkan Bawaslu Kota Siantar pada 19 Maret 2024. (*)

Tags: Desak KPU Siantar Batalkan PencalonanDiduga Langgar UUdr Susanti Dewayani SpAKPUSumut WatchSusanti dewayaniwali kota
Share91Tweet57Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba