SBNpro.com
Selasa, Agustus 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Bawaslu Sumut Sebut Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri

SBNPro.com by SBNPro.com
28/03/2024
A A
Bawaslu Sumut Sebut Pelantikan Pejabat 22 Maret 2024 Tidak Harus Izin Menteri
183
SHARES
397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyebut, untuk melantik pejabat di tahun 2024 ini, kepala daerah tidak harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pelantikan dilakukan pada 22 Maret 2024 atau sebelumnya.

Demikian surat dari Bawaslu Sumut Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang ditujukan kepada Bawaslu kabupaten/kota se Sumatera Utara.

Secara gamblang, pada surat Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, Bawaslu menyatakan, pergantian pejabat harus memiliki izin tertulis dari menteri, bila pergantian dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024.

“Bahwa sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, yang artinya jika Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” demikian tertulis pada point 3 dari surat Bawaslu Sumut tersebut.

Surat diterbitkan Bawaslu Sumut, guna menyikapi ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pada ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, ada larangan bagi kepala daerah melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.

Beranjak dari regulasi itu, Bawaslu Sumut meminta Bawaslu kabupaten/kota se Sumut segera menyampaikan ketentuan dimaksud kepada kepala daerah pada daerahnya masing-masing.

Melalui surat itu, Bawaslu Sumut mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota, agar menyampaikan ketentuan regulasi tersebut kepada kepala daerah di daerahnya masing-masing, paling lama pada 21 Maret 2024.

Sementara, mengenai keabsahan surat, Ketua Bawaslu Sumatera Utara Aswin Diapari Lubis membenarkan surat Nomor 0082/PM.01.01/K SU/03/2024 diterbitkan oleh Bawaslu Sumatera Utara. “Benar,” sebut Aswin Diapari Lubis membenarkan surat tersebut, Rabu (27/03/2024) melalui pesan WA.

 

Pemko Siantar Pedomani Aturan Dalam Pelantikan

Sedangkan terkait pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 22 Maret 2024 yang lalu, disikapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Siantar melalui Kadis Kominfo Kota Siantar Johannes Sihombing, Kamis (28/03/2024).

Johannes menegaskan, Pemko Siantar kerap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pada prinsipnya pelaksanaan pelantikan 92 pejabat di lingkungan Pemko Pematangsiantar telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dijelaskan, pengangkatan pejabat berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/554/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang promosi dan mutasi PNS dalam jabatan administrasi.

Serta berdasarkan keputusan Walikota Siantar Nomor 800.133/553/III/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Kemudian, guna menindaklanjuti keputusan Walikota dimaksud, pelantikan pejabat digelar satu hari setelah Walikota menerbitkan keputusan. Persisnya, pelantikan dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

Keputusan Walikota mengangkat pejabat bukan tanpa dasar. Melainkan, tutur Johannes, beranjak dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-1061/JP 00.00/03/2024 tanggal 19 Maret 2024, tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka JPT Pratama.

Selain itu, untuk menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800.1.3.3/533/III/2024 Tanggal 21 Maret 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Sekretaris Daerah.

Sedangkan terkait tahapan Pilkada 2024, dalam hal ini tentang penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024, sebut Johannes, juga menjadi bagian yang diperhatikan.

“Artinya, jika kepala daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: 22 Maret 2024BawasluBawaslu SumutmenteriPelantikansumatera utaratidak harus izin tertulis
Share73Tweet46Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba