SBNpro.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Batching Plant HK-SIS Siantar Tanpa Izin Lingkungan, DPRD Sumut Akan Gelar RDP

SBNPro.com by SBNPro.com
25/03/2024
A A
Batching Plant HK-SIS Siantar Tanpa Izin Lingkungan, DPRD Sumut Akan Gelar RDP
79
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Batching Plant HK-SIS Siantar milik PT Hutama Karya (HK) beroperasi tanpa izin lingkungan dan pemanfaatan air bawa tanah (ABT) di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut), segera disikapi DPRD Sumut.

Dalam hal ini, Komisi D DPRD Sumatera Utara akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. “Kami akan RDP kan juga,” sebut Anggota Komisi D DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang dari Fraksi Nasdem, Jumat (22/03/2024) yang lalu melalui Whatsapp (WA).

Selain batching plant di Outer Ring Road Naga Huta, RDP juga akan digelar Komisi D Sumatera Utara, guna menyikapi keberadaan proyek Alun-alun (Lapangan Haji Adam Malik Kota Siantar), berbiaya Rp 4,556 miliar.

Sebagaimana diberitakan SBNpro sebelumnya, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar, Urat Simanjuntak menyatakan, Batching Plant HK-SIS di Outer Ring Road beroperasi tanpa dilengkapi tata cara yang sah untuk melindungi dan mengelola lingkungan.

Sebab Batching Plant tersebut tidak memiliki izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL. Terkait hal itu, sebut Urat, Dinas LH Kota Siantar telah melayangkan teguran. Katanya, pihak batching plant akan mengurus dokumen lingkungan dimaksud.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara Faisal Arif Nasution menyebut, pihaknya selaku penerbit izin ABT, sama sekali tidak ada menerbitkan izin ABT untuk Batching Plant HK-SIS Siantar di Outer Ring Road Naga Huta.

Hingga saat ini, konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com beberapa kali sebelumnya, belum juga ditanggapi Kepala Produksi Batching Plant HK-SIS Siantar Bagus Sulistyo. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantDprd sumatera utaraHKHK-SIS SiantarPT Hutama KaryaSumuttanpa izin lingkungan
Share32Tweet20Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba