SBNpro.com
Rabu, Juni 24, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Batching Plant HK-SIS Siantar Tanpa Izin Lingkungan, DPRD Sumut Akan Gelar RDP

SBNPro.com by SBNPro.com
25/03/2024
A A
Batching Plant HK-SIS Siantar Tanpa Izin Lingkungan, DPRD Sumut Akan Gelar RDP
80
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Batching Plant HK-SIS Siantar milik PT Hutama Karya (HK) beroperasi tanpa izin lingkungan dan pemanfaatan air bawa tanah (ABT) di Outer Ring Road Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara (Sumut), segera disikapi DPRD Sumut.

Dalam hal ini, Komisi D DPRD Sumatera Utara akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. “Kami akan RDP kan juga,” sebut Anggota Komisi D DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang dari Fraksi Nasdem, Jumat (22/03/2024) yang lalu melalui Whatsapp (WA).

Selain batching plant di Outer Ring Road Naga Huta, RDP juga akan digelar Komisi D Sumatera Utara, guna menyikapi keberadaan proyek Alun-alun (Lapangan Haji Adam Malik Kota Siantar), berbiaya Rp 4,556 miliar.

Sebagaimana diberitakan SBNpro sebelumnya, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Siantar, Urat Simanjuntak menyatakan, Batching Plant HK-SIS di Outer Ring Road beroperasi tanpa dilengkapi tata cara yang sah untuk melindungi dan mengelola lingkungan.

Sebab Batching Plant tersebut tidak memiliki izin lingkungan berupa dokumen UKL-UPL. Terkait hal itu, sebut Urat, Dinas LH Kota Siantar telah melayangkan teguran. Katanya, pihak batching plant akan mengurus dokumen lingkungan dimaksud.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara Faisal Arif Nasution menyebut, pihaknya selaku penerbit izin ABT, sama sekali tidak ada menerbitkan izin ABT untuk Batching Plant HK-SIS Siantar di Outer Ring Road Naga Huta.

Hingga saat ini, konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com beberapa kali sebelumnya, belum juga ditanggapi Kepala Produksi Batching Plant HK-SIS Siantar Bagus Sulistyo. (*)

Editor: Purba

Tags: Batching plantDprd sumatera utaraHKHK-SIS SiantarPT Hutama KaryaSumuttanpa izin lingkungan
Share32Tweet20Send

Related Posts

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1887 shares
    Share 814 Tweet 447
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba