SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Serahkan Bukti ke Hakim, RE Siahaan Sebut KPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
14/12/2023
A A
Serahkan Bukti ke Hakim, RE Siahaan Sebut KPK Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
71
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Sidang dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gugatan Ir RE Siahaan terhadap tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat III Kementerian Keuangan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (13/12/2023).

Pada sidang kali ini, majelis hakim menerima bukti yang diajukan para pihak. Baik dari RE Siahaan melalui penasehat hukumnya Daulat Sihombing SH, maupun dari ke tiga tergugat.

Begitu bukti diterima, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, bersama Hakim Anggota, Renni Pitua Ambarita SH dan Katharina Siagian SH, memeriksa bukti surat yang diberikan para pihak. Pemeriksaan berlangsung sekira 1 jam lamanya.

Kemudian, bukti surat itu diperlihatkan kepada masing-masing pihak, lalu dinyatakan lengkap. Selepas itu, Ketua Majelis Hakim menunda sidang, dan sidang akan dibuka kembali pada Rabu (20/12/2023) mendatang, dengan agenda sidang lapangan.

Usai sidang, Ir RE Siahaan melalui penasehat hukumnya (PH) Daulat Sihombing SH mengatakan, seluruh berkas dari para tergugat sudah dicatat. “Agenda penyerahan bukti sebagai lanjutan sidang sebelumnya karena ada bukti yang memang tidak lengkap. Kalau tadi semuanya sudah lengkap,” katanya.

Katanya, penggugat menyerahkan bukti sebanyak 43 berkas, tergugat I menyerahkan bukti sebanyak 31 berkas, tergugat II menyerahkan bukti 17 berkas dan tergugat III menyerahkan bukti sebanyak 53 berkas. “Ada bukti  yang sama dan ada juga berbeda,” kata Daulat Sihombing.

Dijelaskan Daulat, bukti yang sama itu seperti, putusan Pengadilan Negeri atas perkara tindak pidana RE Siahaan, putusan banding tingkat Pengadilan Tinggi, serta putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Ada juga beberapa berkas perkara, termasuk eksekusi terhadap putusan  tanggal 25 Maret 2013 yang menyatakan RE dijatuhi hukuman pidana tambahan, membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar. Apabila dalam satu bulan tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun.

“Bapak RE Siahaan tidak membayar uang pengganti dan menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun itu,” kata Daulat Sihombing yang juga menyatakan soal adanya penyitaan lahan dan bangunan milik RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kota Siantar, terjadi setelah RE Siahaan menjalani hukuman sekitar 2,5 tahun atau tahun 2019.

“Itu yang kontroversial sebagai gugatan utama kita. Karena soal penyitaan lahan dan bangunan tidak  ada pada  penyidikan dan  tuntutan  bahkan tidak ada juga pada putusan. Nah, tanggal 29 Mei 2019, tiba- tiba itu muncul surat penyitaan dari KPK dan berkas itu ikut disertakan KPK sebagai bukti pada persidangan tadi,” kata Daulat Sihombing.

Surat Eksekusi  Penyitaan dinilai kontroversial, paparnya, karena tidak termasuk dalam putusan MA akan dikonfrontir.

“Jadi sudah jelas, karena surat penyitaan itu tidak ada dalam putusan, itulah yang kita sebut KPK atau Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Daulat Sihombing.

“Saya tidak membayar uang pengganti Rp 7,7 miliar dan saya menjalani hukuman tambahan itu. Anehnya, muncul pula surat penyitaan lahan dan bangunan di luar dari putusan,” ucap RE Siahaan, kemudian. (*)

 

Tags: BPNKementerian KeuanganKPKPMHPN SiantarRE Siahaansidang perbuatan melawan hukum
Share28Tweet18Send

Related Posts

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

HPSI Peringati HUT ke-3

HPSI Peringati HUT ke-3

12/03/2026

SBNpro - Siantar Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Cafe Hordja di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026). Di...

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Siantar Fokus Perkuat Ekonomi Rakyat

11/03/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan tema pembangunan tahun 2027 yakni “Pemajuan Ekonomi Rakyat, Kreativitas Lokal dan Keunggulan Produk...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba