SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Diminta Hentikan Kegiatan, PTPN III Layangkan Keberatan ke DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
19/07/2022
A A
Diminta Hentikan Kegiatan, PTPN III Layangkan Keberatan ke DPRD Siantar
109
SHARES
237
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Beredar surat klarifikasi dan keberatan dari PTPN III terhadap DPRD Kota Siantar di media sosial Whatsapp (WA) dalam bentuk softcopy. Surat itu bernomor BUMU/XII/511/2022.

Ketika surat dari PTPN III yang ditujukan kepada DPRD Kota Siantar itu diverifikasi, Humas PTPN III Kebun Bangun Doni Manurung membenarkan surat tersebut ada dikirimkan PTPN III ke DPRD Kota Siantar.

“Benar Bang. Surat langsung dikirimkan dari Kantor Direksi Medan,” sebut Doni Manurung kepada SBNpro.com melalui pesan WA, Selasa (19/07/2022).

Surat tertanggal 7 Juli 2022 itu ditanda-tangani Senior Eksekutif Vice President (SEVP) Business Support PTPN III Tengku Rinel.

Surat berupa klarifikasi dan keberatan dilayangkan, guna menyikapi surat DPRD Kota Siantar Nomor 170/1550/DPRD/VI/2022 yang meminta PTPN III Kebun Bangun menghentikan kegiatan untuk sementara.

Adapun isi dari surat itu menunjukkan kekecewaan PTPN III terhadap DPRD Kota Siantar yang dinilai subjektif dan mengenyampingkan penjelasan, data dan fakta yang pernah disampaikan kepada DPRD.

“Dengan ini kami menyatakan keberatan, karena surat tersebut sangat subjektif, mengenyampingkan penjelasan, data dan fakta hukum yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada tanggal 23 Mei 2022,” demikian sebagian dari point 2 dari surat tersebut.

Kemudian, PTPN III juga sangat keberatan dengan surat DPRD Siantar yang menyatakan eks HGU PTPN III di Kecamatan Siantar Sitalasari. Padahal areal disana merupakan HGU aktif PTPN III Kebun Bangun. Yakni, HGU Nomor 1/Pematangsiantar yang akan berakhir tahun 2029 mendatang.

HGU Nomor 1/Pematangsiantar sesuai dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Siantar Nomor HP 01.02/912-12.72/XI/2021, surat Kepala Kantor Pertanahan Simalungun Nomor HP 01.02/912-12.08/XI/2021, dan surat Laporan Hasil Identifikasi Batas HGU Nomor 1/Pematangsiantar.

Ditegaskan melalui surat PTPN III ini, surat DPRD Siantar yang meminta penghentian kegiatan sementara hingga proses pembahasan dan pengkajian di DPRD Siantar selesai dilakukan, menunjukkan DPRD Siantar tidak pro terhadap kenyamanan investasi negara di Kota Siantar.

Dikatakan tidak pro dengan kenyamanan investasi negara, pasalnya, pada lokasi yang dimintakan DPRD Siantar untuk dihentikan kegiatannya, merupakan lokasi pembangunan jalan tol (program strategis nasional), pembangunan jalan lingkar oleh Pemko Siantar dan lokasi penyelamatan investasi berupa penanaman kelapa sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng rakyat.

Pada surat bernomor BUMU/XI/511/2022 ini, PTPN III juga menjelaskan tentang lembaga swasta yang mengklaim areal HGU Nomor 1/Pematangsiantar merupakan objek reforma agraria. Padahal, areal HGU Nomor 1/Pematangsiantar bukan objek reforma agraria.

Dijelaskan, lahan HGU Nomor 1/Pematangsiantar seluas 126,59 hektar bukan bagian yang diusulkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sebagai objek reforma agraria.

Sebab yang diusulkan sebagai objek reforma agraria adalah lahan eks HGU PTPN III Kebun Bangun yang terdapat di Tanjung Pinggir Blok 37, Kecamatan Siantar Martoba.

Dipaparkan, eks HGU PTPN III Kebun Bangun di Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba seluas 573,41 hektar. Setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi TORA oleh Kanwil BPN Sumatera Utara dengan hasil semula untuk objek reforma agraria seluas 25 hektar, menjadi 17,7 hektar.

Penjelasan itu, juga disebut sesuai dengan surat Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor B – 21/KSK/03/2021 tanggal 12 Maret 2021.

Serta kemudian, juga diketahui, bahwa pada 9 Juni 2022 lembaga swasta itu baru mengirimkan surat permohonan agar lokasi HGU Nomor 1/Pematangsiantar sebagai objek reformasi agraria.

Padahal sesuai peraturan, objek reformasi agraria hanya bisa dimohonkan terhadap HGU yang tidak diperpanjang, atau terhadap HGU yang tidak dimohonkan pembaharuan. Sedangkan lahan HGU Nomor 1/Pematangsiantar masih aktif, dan berlaku hingga tahun 2029. Sehingga masih menjadi bagian dari aset negara. (*)

Tags: Diminta Hentikan KegiatanDPRD SiantarKebun BangunLayangkan KeberatanPTPN III
Share44Tweet27Send

Related Posts

RKBN dan KBSB Sembelih 4 Ekor Sapi Kurban di Siantar

27/05/2026

SBNpro - Siantar Relawan Kawan Bobby Nasution (RKBN) bersama Keluarga Besar Siantar Bersatu (KBSB) sembelih empat ekor sapi kurban di...

Kapolsek Jorlang Hataran Pimpin Pengungkapan Kasus Sabu di Kasindir

17/05/2026

SBNpro - Simalungun Personel Polsek Jorlang Hataran kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ES...

MoU Diteken, PTPN IV PalmCo–ITS Kembangkan Bensin Sawit

19/04/2026

SBNpro - Surabaya PTPN IV PalmCo menjalin kerja sama strategis dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk mengembangkan inovasi energi...

Kawal Pemerintahan Wesly Menggema di Open House Ketua IPK Siantar

Kawal Pemerintahan Wesly Menggema di Open House Ketua IPK Siantar

09/02/2026

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pematangsiantar gelar syukuran Tahun Baru 2026 dengan Open...

Perencanaan Pembangunan Siantar Butuh Data Valid, Akurat, Mutakhir, dan Terverifikasi

Perencanaan Pembangunan Siantar Butuh Data Valid, Akurat, Mutakhir, dan Terverifikasi

19/12/2025

SBNpro - Siantar Perencanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar, baik sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, maupun sektor lainnya, sangat tergantung pada data...

Timbul, Daud dan Frangki Diusulkan untuk Disahkan Menjadi Pimpinan DPRD Siantar

Terindikasi Tidak Sesuai Permendagri, Pansel Didesak Revisi Syarat Calon Dirum 

21/08/2025

SBNpro - Siantar Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Umum dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli Pematangsiantar umumkan penjaringan bakal calon...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba