SBNpro.com
Senin, Agustus 17, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Dibalik Citanya Yang Menakjubkan, 5 Ranperda Siantar Hanya Dibahas dalam 20 Hari

SBNPro.com by SBNPro.com
19/01/2022
A A
Dibalik Citanya Yang Menakjubkan, 5 Ranperda Siantar Hanya Dibahas dalam 20 Hari
119
SHARES
258
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Untuk dilakukan pembahasan, Walikota Siantar Dr Hefriansyah SE MM sampaikan nota penjelasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Siantar pada rapat paripurna DPRD Kota Siantar, Rabu (19/01/2022).

Cita-cita dari 5 ranperda itu pun cukup menakjubkan, sebagaimana tertuang dalam nota penjelasan yang dipaparkan Walikota Siantar pada rapat paripurna.

Lima ranperda yang akan dibahas DPRD Siantar dan Pemko Siantar berupa Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Daerah. Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021 – 2025.

Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh. Ranperda Perubahan Kedua Terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Serta Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2021 – 2041.

Melalui nota penjelasan, Walikota mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2017 perlu diubah, agar cita-cita menciptakan rumah sakit daerah yang memberikan layanan profesional, dapat diwujudkan.

Sebab rumah sakit daerah rencananya, akan menjadi organisasi perangkat daerah yang bersifat khusus. Dimana rumah sakit daerah nantinya memiliki otonomi dalam mengelola keuangan, mengelola barang miliki daerah dan kepegawaian.

“Berdasarkan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, kelembagaan rumah sakit daerah berubah dari UPT Dinas Kesehatan menjadi unit organisasi yang bersifat kuhusus yang memberikan layanan secara profesional,” ucap Hefriansyah.

Sedangkan untuk perangkat daerah lainnya, berupa rencana pemekaran Dinas Sat Pol PP yang selama ini menangani bidang tugas pemadam kebakaran. Bila perda perubahan tentang perangkat daerah terwujud, maka akan dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kota Siantar.

Sementara, Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, ungkap Walikota, diharapkan dapat menjadikan Kota Siantar sebagai destinasi pariwisata perkotaan berbasis sejarah, keragaman budaya dan agro wisata. Serta menjadi destinasi yang berdaya saing dunia.

Lebih lanjut, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, bila telah menjadi Perda, diharapkan dapat menuntaskan permasalahan lokal (local problem solving) di bidang perumahan dan kawasan pemukiman.

Kemudian, ranperda perubahan terhadap Perda Tentang Retribusi Daerah dilakukan untuk penyederhanaan terhadap retribusi daerah.

Ranperda selanjutnya tentang RTRW, dengan cita-cita, dapat menghasilkan rencana umum tata ruang yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah adiministratif kota, dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan ketentuan umum dan ketentuan khusus zonasi.

“Penetapan ketentuan umum dan ketentuan khusus zonasi tersebut, dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan indikasi arahan peraturan zonasi,” sebut Dr Hefriansyah SE MM.

Hanya saja, dibalik cita-cita menakjubkan dari 5 ranperda yang direncanakan akan menjadi perda tersebut, DPRD Kota Siantar menjadwalkan pembahasan terhadap ke 5 ranperda itu hanya dalam waktu 22 hari, dikurangi masa tanpa pembahasan selama dua hari.

Adapun jadwal pembahasan yang ditetapkan DPRD Siantar melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), diantaranya, dimulai dengan rapat paripurna tentang pembukaan rapat paripurna ke dua tahun 2022 dan penyampaian nota penjelasan dari Walikota pada 19 Januari 2022.

Satu hari kemudian (20 Januari 2022), dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi yang ada di DPRD Siantar. Setelahnya, 21 Januari 2022, nota jawaban Walikota Siantar atas pemandangan umum fraksi.

Selepas nota jawaban Walikota, pembahasan libur selama dua hari. Yakni, tidak ada dilakukan pembahasan terhadap 5 ranperda tersebut pada tanggal 22 dan 23 Januari 2022.

Pembahasan dilanjutkan tanggal 24 Januari 2022. Dimana pembahasan dilanjutkan di tingkat komisi DPRD Siantar. Pembahasan di tingkat komisi, cuma berlangsung 15 hari. Yakni, dari 24 Januari 2022, hingga 8 Pebruari 2022.

Selanjutnya, 9 dan 10 Pebruari 2022 dilakukan pembahasan di tingkat gabungan komisi DPRD Siantar. Lalu, juga ditanggal 10 Pebruari 2022, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi.

Kemudian 11 Pebruari 2022, digelar rapat penutup. Berupa pengambilan keputusan terhadap ke 5 ranperda tersebut. Serta, ada juga pidato penutup dari Walikota. (*)

Editor: Purba

Tags: 5 ranperdacita cita menakjubkandibahas 20 hari
Share48Tweet30Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Pemerintah dan BI Luncurkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba