SBNpro.com
Selasa, Agustus 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M

SBNPro.com by SBNPro.com
12/01/2022
A A
Herowin Sinaga Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kredit Macet Rp 1,33 M
734
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Herowin TF Sinaga kembali menjadi tersangka. Kali ini, dalam perkara (kasus) dugaan kredit macet Rp 1,33 miliar pada Bank Tabungan Negara (BTN).

Herowin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Ia dijerat lagi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Kali ini, ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Nixson Andreas Lubis SH di ruangan Kasi Intel Kejari Kota Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Rabu (12/01/2021).

Pada saat ini, Herowin masih menjalani proses hukum, dan berstatus terdakwa dalam perkara lain. Yakni, perkara dugaan korupsi di PD PAUS di Kota Siantar. Dengan kasus itu, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar.

Dijelaskan Nixson, dugaan kredit macet itu berawal dari pinjaman 32 pegawai (karyawan) PD PAUS ke BTN Medan sebesar Rp 1,33 miliar, dengan jaminan (agunan) SK pengangkatan mereka sebagai karyawan. Katanya, 32 karyawan meminjam atas intimidasi Herowin Sinaga.

Pinjamam Rp 1,33 miliar, disebut untuk membeli lahan sawit seluas 300 hektar di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari pemilik lahan Pandapotan Pulungan. Pemilik lahan merupakan warga Pekanbaru, Riau.

Nilai pinjaman 32 karyawan bervariasi, dikisaran Rp 35 juta hingga Rp 43 juta. Bagi karyawan yang tamatan SLTA (SMA) Rp 35 juta, dan yang berlatar belakang sarjana Rp 43 juta. Dengan masa pinjaman selama 4 tahun sejak tahun 2015 yang lalu.

“32 orang ini mengajukan pinjaman yang bervariasi, dengan nilai (Rp) 35 juta sampai ke (Rp) 43 juta, dan totalnya satu miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah (Rp 1,333 miliar),” ucap Nixson Andreas Lubis SH.

Setelah pinjaman lunas, kata Nixson, disebut lahan itu akan diserahkan kepada 32 pegawai. Sedangkan dimasa peminjaman, lahan itu menjadi aset PD PAUS.

“Selama berjalannya peminjaman yang dihitung empat tahun, dan ini menjadi aset perusahaan. Dan setelah lunas akan diberikan kepada pegawai dengan masing-masing dua hektare untuk menjadi nama mereka pribadi,” ungkap Nixson.

Hanya saja, nyatanya, lanjut Nixson, setelah dana pinjaman Rp 1,33 miliar cair dari BTN Medan, sebagian dari dana pinjaman, yakni sebesar Rp 1,05 miliar diperintahkan Herowin Sinaga melalui Pintalius Waruhu (staf keuangan PD PAUS) agar disetor ke rekening bank pemilik lahan Pandapotan Pulungan, tanpa sepengetahuan 32 karyawan.

Tutur Kasi Pidsus ini, PD PAUS ada membayar angsuran (mencicil) kredit tersebut. Hanya saja, setelah masa pinjaman 4 tahun terlampaui, pinjaman tak kunjung lunas, dan kredit macet pun terjadi.

“Setelah SK mereka (32 karyawan) diagunkan, dan memang kredit ini dicicil oleh perusahaan. Namun nyatanya 4 tahun masa pinjaman itu timbullah kemacetan pembayaran,” katanya.

Diinformasikan pula, lahan seluas 300 hektar tersebut, sertifikatnya dibuat bukan atas nama 32 karyawan. Melainkan, sertifikat lahan dibuat atas nama Herowin Sinaga, dengan jumlah 150 sertifikat.

“Uang yang dipinjam tadi, setelah dicairkan diserahkan kepada Pintalius atas perintah Herowhin Sinaga. Hasil pembelian tanah itu dimiliki Herowhin seluas 300 hektare di Labusel dengan 150 sertifikat,” ujarnya.

“Nyatanya, uang yang tidak pernah dinikmati dan tidak pernah ada niat (32 karyawan) meminjam dan semua dilancarkan Herowin dengan mengintimidasi pegawai, dan beralih menjadi milik Herowin Sinaga,” tambahnya.

Dijelaskan juga, dari 32 karyawan yang meminjam, hanya 3 karyawan yang lunas pembayaran pinjamannya. Sisanya, pinjaman 29 karyawan belum lunas. Bahkan, dari 29 karyawan, 2 diantaranya telah meninggal dunia.

Sehingga saat ini, ada 27 karyawan yang masih memiliki hutang di BTN, dan bunga pinjamannya masih berjalan hingga saat ini.

Katanya, penyidik Kejari Kota Siantar telah memeriksa 20 karyawan. Dari pemeriksaan, para karyawan itu membenarkan prilaku Herowin Sinaga dalam menjalankan kewenangannya sebagai Dirut PD PAUS.

Sementara, terkait kredit macet itu disebut menjadi kerugian negara, dan Herowin disangka dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, tutur Nixson, karena dana kredit dari BTN tersebut bersumber dari anggaran negara. (*)

Editor: Purba

Share294Tweet184Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    270 shares
    Share 108 Tweet 68
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba