SBNpro.com
Selasa, Oktober 13, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Plt Kadis PRKP Sebut CV Arjuna Product Tidak Layak, Kabag PBJ Membantah

SBNPro.com by SBNPro.com
10/12/2021
A A
Plt Kadis PRKP Sebut CV Arjuna Product Tidak Layak, Kabag PBJ Membantah
155
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Plt Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar Ir Kurnia Lismawatie MT sebut CV Arjuna Product tidak layak mengerjakan proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu.

Pernyataan tidak layak dilontarkan Kurnia Lismawatie, Jumat (10/12/2021), guna merespon konfirmasi yang dilayangkan SBNpro.com kepadanya.

Katanya, CV Arjuna Product tidak berkemampuan menyerahkan garansi (jaminan) pelaksanaan proyek dari bank, setelah diberikan waktu 14 hari oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

“Untuk pekerjaan Kantor Lurah Naga Pitu… tertulis jaminan pelaksanaan Asuransi atau Bank Garansi… dan kata atau berarti PPK itu memilih Bank Garansi,” katanya.

Lebih lanjut Kurnia mengatakan, CV Arjuna Product juga terbukti tidak layak, karena SBU Perusahaan CV Arjuna Product masih K1.

Menurutnya, perusahaan K1 seharusnya hanya bisa mengerjakan kegiatan proyek dengan nilai maksimal anggarannya Rp 200 juta.

“Dalam hal ini terlihat fakta kemampuan perusahan tersebut utk mengerjakan pembangunan gedung tidak layak… dan hal ini terbukti juga di SBU perusahaan masih K1 dimana K1 itu seharusnya hanya bisa mengikuti kegiatan maksimal. di nilai maks. Rp 200 jt,” katanya.

Terkait hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Siantar Fidelis Sembiring, selaku pihak yang menangani tender (lelang) proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), membantah sebagian pernyataan Kurnia.

Menurut Fidelis Sembiring, saat ini tidak ada lagi istilah perusahaan K1, K2 atau K3. Sebab sesuai Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020, kategori perusahaan digolongkan kecil, menengah dan besar.

Dari peraturan menteri tersebut, untuk perusahaan kecil, tandas Fidelis, dapat mengerjakan kegiatan proyek (program anggaran) dibawah Rp 2,5 miliar. Sedangkan pagu anggaran proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu, masih diangka Rp 1,699 miliar.

Sehingga dengan demikian, tegas Fidelis, sesuai peraturan, CV Arjuna Product layak untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu. Dan Pokja Pemilihan telah menetapkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender. (*)

Editor: Purba

Share62Tweet39Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1936 shares
    Share 833 Tweet 460
  • “Marharoan Bolon” Kekuatan Bersama Membangun Simalungun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    520 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Deputi Gubernur Kukuhkan Edhi Rahmanto Jadi Kepala Perwakilan BI Siantar

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba