SBNpro.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Perda RTRW Kota Siantar Bakal Dicabut, Diperkirakan Paling Lama 118 Hari Lagi

SBNPro.com by SBNPro.com
25/11/2021
A A
Perda RTRW Kota Siantar Bakal Dicabut, Diperkirakan Paling Lama 118 Hari Lagi
112
SHARES
244
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar bakal dicabut, seiring dengan terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang pembentukan RTRW Kota Siantar pada 23 Nopember 2021 kemarin.

Kesempatan Walikota bersama DPRD Siantar untuk mencabut (membatalkan) Perda Nomor 1 Tahun 2013, lalu melahirkan Perda RTRW yang baru, terhitung sejak hari ini, Kamis (25/11/2021), diperkirakan paling lama 118 hari lagi. Dan bisa dibawah 118 hari.

Plt Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Siantar M Hammam Sholeh mengatakan, Walikota Siantar Dr Hefriansyah SE MM bersama dirinya dan sejumlah staf dari Bappeda, dua hari lalu mengikuti rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN.

Pada rapat itu, Walikota Siantar memaparkan rancangan RTRW Kota Siantar. Rapat itu, sebut Sholeh, diikuti perwakilan dari sejumlah kementerian dan institusi terkait lainnya.

Katanya, paling lama 20 hari terhitung dari tanggal terlaksananya rapat Lintas Sektoral di Kementerian ATR/BPN (23 Nopember 2021), Pemko Siantar akan menerima persetujuan subtantif dari Menteri ATR/BPN.

Persetujuan subtantif itu, sebutnya, merupakan dokumen terakhir yang dibutuhkan Pemko Siantar untuk mengajukan Rancangan Perda RTRW ke DPRD Kota Siantar.

“Dalam 20 hari (dari tanggal 23 Nopember 2021) akan kita terima persetujuan substantif dari Kementrian ATR/BPN. Itulah dokumen terakhir yang kita perlukan untuk menyerahkannya ke DPRD untuk dibahas menjadi Perda,” ucap M Hamam Sholeh, Kamis (25/11/2021), di ruangan kerjanya.

Kemudian, sejak persetujuan subtantif diterima, paling lama 60 hari kalender, Walikota Siantar dan DPRD Kota Siantar sudah harus mensahkan Perda RTRW Kota Siantar.

Selanjutnya, jika dalam tempo 60 hari RTRW tidak juga disahkan menjadi Perda, maka Walikota Siantar akan mensahkan RTRW melalui Peraturan Walikota (Perwa). Masa bagi Walikota untuk melahirkan Perwa tentang RTRW dibatasi selama 40 hari.

Bila Walikota tidak pula menerbitkan Perwa tentang RTRW Kota Siantar hingga masa 40 hari berakhir, maka pengesahan RTRW Kota Siantar akan diambil alih oleh Menteri ATR/BPN. “Kalau tidak juga bisa dalam 40 hari, selanjutnya diambil alih Menteri,” ujar Sholeh.

Dikatakan, dengan diambil alihnya pengesahan RTRW oleh Menteri, maka Menteri ATR/BPN akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang RTRW Kota Siantar. “Nanti Menteri keluarkan peraturan untuk RTRW suatu daerah,” ungkapnya. (*)

Editor: Purba

 

Tags: Hammam Sholehkementerian atr bpnPaling lama 118 hariPerda RTRWPerda RTRW dicabutRTRW
Share45Tweet28Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1932 shares
    Share 832 Tweet 459
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Periode Selanjutnya, Elisben Purba Dinilai Layak Pimpin Siantar

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    519 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ratusan Perempuan Foto Telanjang jadi Korban Pemerasan, 89 Saat sedang Masturbasi

    90 shares
    Share 38 Tweet 22
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba