SBNpro.com
Minggu, Juli 19, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Kontroversi Soal NJOP, Ini Pendapat Pemko Siantar dan Henry Sinaga

SBNPro.com by SBNPro.com
04/11/2021
A A
Kontroversi Soal NJOP, Ini Pendapat Pemko Siantar dan Henry Sinaga
357
SHARES
777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Pemko Siantar tetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) di Kota Siantar melalui Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 4 Tahun 2021. Pasca diundangkan pada 7 April 2021, NJOP baru itu pun melahirkan kontroversi.

Kontroversi tersebut tidak sebatas “cuap-cuap”. Melainkan, aparat penegak hukum juga dilibatkan, seiring dengan pengaduan salah satu notaris di Kota Siantar Dr Henry Sinaga SH MKn ke Polres Siantar.

Henry menuding, tindakan Pemko Siantar menaikkan NJOP 1.000 persen tidak memiliki dasar hukum. “Kenaikan NJOP tidak berdasar. Kalau pungutan tidak berdasar, kan bisa pungli,” ucap Henry, Kamis (04/11/2021).

Terkait pengaduan Henry tersebut, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar Herri Okstarizal SH membenarkan dirinya pernah diundang penyidik Polres Siantar untuk memberi keterangan. “Masih lidik (penyelidikan),” ujar Herri.

Herri tidak menjelaskan berapa lama dirinya berada di Polres Siantar saat dimintai keterangan oleh penyidik pembantu. Hanya saja Herri menegaskan, ia memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemko Siantar.

“Keteranganku normatif. Artinya prosedurnya seperti apa, datanya dari mana, tahapannya seperti apa. Aku ditanyakan, terkait tugasku sebagai Kabag Hukum,” katanya.

Dijelaskan, dasar hukum penetapan NJOP tersebut adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam hal ini, terkait kewajaran nilai transaksi jual beli lahan di Kota Siantar.

“Pasal 1 angka 40 (UU Nomor 28 Tahun 2009) menyebutkan, nilai jual objek pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti,” ujar Herri Okstarizal.

Dengan demikian, NJOP terbaru ditetapkan, sebutnya, berdasarkan harga ril transaksi yang terjadi di pasaran yang diperoleh secara wajar, sebagaimana MCP (monitoring centre for prevention) yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beranjak dari hal itu, meski ia telah memberikan keterangan kepada penyidik, Herri mengaku tidak tahu perbuatan pidana apa yang diadukan Henry Sinaga terkait penetapan NJOP Kota Siantar sebagaimana tertuang dalam Perwa Nomor 4 Tahun 2021.

Ditambah lagi, Herri diperiksa oleh Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Satreskrim Polres Siantar. Padahal, katanya, tidak ada kerugian keuangan daerah dengan ditetapkannya NJOP tersebut.

“Yang kami pahami tidak ada kerugian keuangan daerah disitu. Makanya, pengaduannya masuk kemana?” tandas Herri.

Sementara itu, Dr Henry Sinaga SH MKn mengatakan, ia telah dua kali diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Siantar. “Sudah du kali beri keterangan. Waktu melapor, terus tambah lagi sekali lagi. Jadi dua kali,” ucap Henry.

Katanya, penetapan (kenaikan) NJOP di Kota Siantar tidak memiliki dasar hukum. Lalu menurutnya, dengan tidak berdasarnya penetapan NJOP, maka pemungutan yang dilakukan ia nilai sebagai bentuk pungutan liar (pungli).

Diakui Henry, Walikota memiliki wewenang untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Hanya saja untuk menaikkan nilai NJOP, katanya, harus ada dasar hukumnya.

“Menaikkan 1.000 persen ini gak jelas dasar hukumnya. Melanggar PMK. Dampaknya mengganggu, menghambat lalu lintas perekonomian. Transaksi jual beli tanah terganggu,” ujarnya.

Sedangkan terkait ketentuan pasal pidana yang dikenakan, katanya, hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Kalau pasalnya, biarlah penyidik yang tentukan pasal berapa. Bukan pengadu yang menentukan pasal. Penyidiklah,” tuturnya. (*)

Editor: Purba

Tags: henry sinagakabag hukumkontroversi njopNJOPpemko
Share143Tweet89Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1900 shares
    Share 819 Tweet 451
  • Tani On Stage Edukasi Warga Belanja Pangan Bijak Jelang Lebaran

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Gelar Upacara, Lapas Kelas IIA Siantar Peringati Hari Lahir Pancasila

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tidak Benar IPK dan PP Bentrok Pagi Tadi, Kapolsek Percut: Itu Hoaks

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSJJ di Simalungun Diresmikan, Akan Tampung 100 Pekerja  

    759 shares
    Share 385 Tweet 156
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba