SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Proyek Gorong-gorong Galvanis Rp 9,985 M, Hancur, Sudah Dibayar 100 Persen

SBNPro.com by SBNPro.com
08/10/2021
A A
Proyek Gorong-gorong Galvanis Rp 9,985 M, Hancur, Sudah Dibayar 100 Persen
132
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

SBNpro – Siantar

Proyek Jalan Lingkar (Outer Ting Road) di Kelurahan Bah Kapul, Kota Siantar dengan program kegiatan Pembangunan Jalan Sta 09+310/Sta 10+150 berbiaya Rp 9,985 miliar kondisinya saat ini “babak belur”. Bahkan terkesan hancur. Proyek itu mulai dikerjakan di tahun anggaran 2018.

Informasi yang dihimpun SBNpro.com, Jumat (08/10/2021) dari lembaga pengelola keuangan daerah Pemko Siantar, sekaligus tempat bendahara umum daerah (BUD) berada, menyebut, proyek itu telah dibayar 100 persen kepada kontraktor PT SAMK dari nilai kontrak Rp 9,985 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui dua tahun anggaran. Dimana, tahun anggaran 2018, PT SAMK menerima pembayaran pengerjaan proyek yang kini telah hancur tersebut, sebesar Rp 8,487 miliar lebih (persisnya Rp 8.487.379.769,5), atau 85 persen dari nilai kontrak.

Kemudian di tahun anggaran (TA) 2019, PT SAMK menerima Rl 1,497 miliar lebih (persisnya Rp 1.497.772.900,5), atau 15 persen dari nilai kontrak. Dengan pembayaran di TA 2019, maka PT SAMK telah menerima pembayaran 100 persen, Rp 9,985 miliar (Rp 9.985.152.670)

Dengan pembayaran 100 persen tersebut, maka pembayaran yang telah diterima kontraktor juga termasuk dana retensi (jaminan) pemeliharaan proyek sebesar 5 persen.

Proyek gorong-gorong yang hancur

Meski pembayaran 100 persen telah diterima PT SAMK, hingga saat ini proyek pembangunan jalan dengan jenis pengerjaan pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis tersebut masih dibiarkan hancur. Malah terkesan tanpa ada perbaikan.

Padahal Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Siantar telah menerbitkan surat perintah kepada PPK, agar PPK memerintahkan konraktor (PT SAMK) untuk melakukan perbaikan terhadap gorong-gorong galvanis yang telah rusak berat.

Perintah Kepala Dinas PUPR Kota Siantar tersebut tertuang melalui surat nomor 640/47/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021. Dijelaskan juga melalui surat Kepala Dinas PUPR tersebut, kalau proyek gorong-gorong galvanis tersebut belum dimanfaatkan. Namun sudah rusak berat.

“Memperhatikan pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi,” demikian petikan surat Kadis PUPR nomor 640/47/I/PUPR/2021.

Hanya saja, sesuai pantauan SBNpro.com per tanggal 30 September 2021 yang lalu, gorong-gorong galvanis masih dalam kondisi “babak belur” kerusakannya. Bahkan sejumlah tembok untuk gorong-gorong sudah terlihat ambruk. Tidak ada tanda sedang dilakukan pekerjaan perbaikan pada proyek tersebut. (*)

Editor: Purba

Tags: hancurKadis PUPRProyek gorong-gorong galvanisPT SAMKsudah dibayar 100 persen
Share53Tweet33Send

Related Posts

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba