SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2021
A A
“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara
238
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Simalungun

Warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), Surya Ganda alias Nanda “dihakimi” massa di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, malam hari tanggal 25 Mei 2021.

Korban dianiaya warga Tanah Jawa hingga tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di RS Balimbingan, Tanah Jawa. Korban “dihakimi” warga, karena diduga hendak mencuri sepeda motor.

Demikian dikatakan Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun, Kompol Selamat Manalu, pada konfrensi pers di Markas Polsek Tanah Jawa, Senin (31/05/2021). Pada konfrensi pers, Kapolsek didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo.

Dijelaskan Selamat Manalu, pada malam hari tanggal 25 Mei 2021, MS sedang berada di kamarnya. Ibu rumah tangga itu kemudian mendengar suara gesekan dari garasi, tempat ia menyimpan (memarkir) sepeda motor Kharisma dan mobil. Posisi garasi ada disebelah kamar MS.

Merasa curiga dengan suara gesekan, disebut Selamat, MS membuka horden jendela kamarnya. Saat itu, ia melihat seorang pria mengenakan celana jeans hitam dan baju kaos hitam sedang memegang “stang” sepeda motor Kharisma miliknya.

“MS ada mendengar suara gesekan dari garasi yang terletak disebelah tembok kamar. Lalu membuka horden dan melihat pria bercelana hitam dan baju kaos warna hitam di samping kereta dan sedang memegang stang,” ucap Kompol Selamat Manalu.

Teriakan “Woi” pun dilontarkan MS. Karena diteriaki, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam itu dikatakan melarikan diri. Sementara, RS, suami dari MS yang mendengar teriakan, bertanya kepada istrinya tentang apa yang terjadi.

Lalu MS mengatakan, ada orang yang ingin mencuri sepeda motor mereka. RS berupaya mengejar. Namun pria bercelana jeans hitam sudah tidak terlihat lagi. Selanjutnya RS menyampaikan hal yang diketahui istrinya kepada warga.

Pencarian terhadap pria itupun dilakukan warga. Hingga kemudian, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam ditemukan warga di ladang jagung yang ada di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.

Oleh warga, pria yang ditangkap dari ladang dibawa ke rumah RS dan MS, selanjutnya MS menyatakan, kalau pria tersebut yang ia lihat berada di garasi rumahnya. Mendengar itu, emosi warga tersulut. Aksi main hakim ala jalanan pun terjadi.

Pria bercelana jeans dan berkaos hitam itu, kemudian diketahui bernama Surya Ganda, dianiaya secara beramai-ramai oleh warga dan RS, hingga tidak sadarkan diri. Tangan korban diikat dengan kabel (wayar) listrik. Dari penganiayaan itu, terdapat luka di bagian wajah dan kepala korban.

Beberapa saat kemudian, personil Polsek Tanah Jawa tiba di lokasi penganiayaan. Surya Ganda ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.

Pada tanggal 27 Mei 2021, tutur Kapolsek Tanah Jawa, korban meninggal dunia. Gelar perkara pun dilakukan di Polsek, dilanjutkan dengan penyelidikan. Hingga selanjutnya, 12 warga Nagori Bosar Galugur ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan oleh penyidik.

“Lakukan pendalaman, mengerucut, tetapkan tersangka 12 orang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sesuai keterangan 12 tersangka. Bukti permulaan yang cukup. Sudah lakukan penahanan,” ujar Selamat.

Ke 12 tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*).

Editor: Purba

Tags: 12 tersangkaHakimi korban hingga tewasTanah JawaTebing Tinggiterancam 12 tahun penjara
Share95Tweet60Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    521 shares
    Share 208 Tweet 130
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba