SBNpro.com
Sabtu, November 8, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Simalungun

“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2021
A A
“Hakimi” Korban Hingga Tewas, 12 Warga Tanah Jawa Terancam 12 Tahun Penjara
237
SHARES
516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Simalungun

Warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagei (Sergei), Surya Ganda alias Nanda “dihakimi” massa di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori (Desa) Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, malam hari tanggal 25 Mei 2021.

Korban dianiaya warga Tanah Jawa hingga tewas setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Djasamen Saragih Kota Siantar, dan sebelumnya dirawat di RS Balimbingan, Tanah Jawa. Korban “dihakimi” warga, karena diduga hendak mencuri sepeda motor.

Demikian dikatakan Kapolsek Tanah Jawa Resor Simalungun, Kompol Selamat Manalu, pada konfrensi pers di Markas Polsek Tanah Jawa, Senin (31/05/2021). Pada konfrensi pers, Kapolsek didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo.

Dijelaskan Selamat Manalu, pada malam hari tanggal 25 Mei 2021, MS sedang berada di kamarnya. Ibu rumah tangga itu kemudian mendengar suara gesekan dari garasi, tempat ia menyimpan (memarkir) sepeda motor Kharisma dan mobil. Posisi garasi ada disebelah kamar MS.

Merasa curiga dengan suara gesekan, disebut Selamat, MS membuka horden jendela kamarnya. Saat itu, ia melihat seorang pria mengenakan celana jeans hitam dan baju kaos hitam sedang memegang “stang” sepeda motor Kharisma miliknya.

“MS ada mendengar suara gesekan dari garasi yang terletak disebelah tembok kamar. Lalu membuka horden dan melihat pria bercelana hitam dan baju kaos warna hitam di samping kereta dan sedang memegang stang,” ucap Kompol Selamat Manalu.

Teriakan “Woi” pun dilontarkan MS. Karena diteriaki, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam itu dikatakan melarikan diri. Sementara, RS, suami dari MS yang mendengar teriakan, bertanya kepada istrinya tentang apa yang terjadi.

Lalu MS mengatakan, ada orang yang ingin mencuri sepeda motor mereka. RS berupaya mengejar. Namun pria bercelana jeans hitam sudah tidak terlihat lagi. Selanjutnya RS menyampaikan hal yang diketahui istrinya kepada warga.

Pencarian terhadap pria itupun dilakukan warga. Hingga kemudian, pria bercelana jeans dan berbaju kaos hitam ditemukan warga di ladang jagung yang ada di Huta IV Dusun Pining Dua, Nagori Bosar Galur, Kecamatan Tanah Jawa.

Oleh warga, pria yang ditangkap dari ladang dibawa ke rumah RS dan MS, selanjutnya MS menyatakan, kalau pria tersebut yang ia lihat berada di garasi rumahnya. Mendengar itu, emosi warga tersulut. Aksi main hakim ala jalanan pun terjadi.

Pria bercelana jeans dan berkaos hitam itu, kemudian diketahui bernama Surya Ganda, dianiaya secara beramai-ramai oleh warga dan RS, hingga tidak sadarkan diri. Tangan korban diikat dengan kabel (wayar) listrik. Dari penganiayaan itu, terdapat luka di bagian wajah dan kepala korban.

Beberapa saat kemudian, personil Polsek Tanah Jawa tiba di lokasi penganiayaan. Surya Ganda ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri, lalu dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.

Pada tanggal 27 Mei 2021, tutur Kapolsek Tanah Jawa, korban meninggal dunia. Gelar perkara pun dilakukan di Polsek, dilanjutkan dengan penyelidikan. Hingga selanjutnya, 12 warga Nagori Bosar Galugur ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan oleh penyidik.

“Lakukan pendalaman, mengerucut, tetapkan tersangka 12 orang. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sesuai keterangan 12 tersangka. Bukti permulaan yang cukup. Sudah lakukan penahanan,” ujar Selamat.

Ke 12 tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 point e KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara. (*).

Editor: Purba

Tags: 12 tersangkaHakimi korban hingga tewasTanah JawaTebing Tinggiterancam 12 tahun penjara
Share95Tweet59Send

Related Posts

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, terkait pembangunan Gedung IV Pasar Horas.

Tanggapi Bantahan BPKPD, Rony Situmorang Minta Pemko Siantar Fokus Ajukan Permohonan ke Pemprovsu

05/11/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rony Situmorang, tanggapi bantahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

Selain Optimalisasi Lahan Tidur, PTPN IV Akan Tetap Pertahankan Kebun Teh di Simalungun

05/10/2025

SBNpro - Medan PTNP IV sepakat dengan pernyataan Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih tentang kebun teh di Simalungun bukan...

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

Dengan Karnaval Budaya dan Pameran UMKM, HUT ke 108 Nagori Karang Sari Meriah

28/09/2025

SBNpro - Simalungun Perayaan HUT ke 108 Nagori (Desa) Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, meriah, Minggu 28 September...

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba