SBNpro – Simalungun
Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) instruksikan jajarannya untuk memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 6 daerah kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Menindaklanjuti instruksi itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, Sabtu (20/03/2021), perintahkan Kapolsek sejajaran Resor Simalungun, fungsi satuan yang ada di Polres Simalungun untuk menggelar operasi yustisi pada malam hari, dalam menerapkan PPKM skala mikro di Simalungun.
Operasi yustisi malam hari itu di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Surya. Dengan harapan laju penularan Covid-19 dapat ditekan.
Sebelumnya Kapoldasu menegaskan, perlu langkah konkrit untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Serta untuk menghindari klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” sebut Kapoldasu, Jumat (19/03/2021).
Pembatasan kegiatan itu, lanjutnya, berupa pembatasan kegiatan perkantoran dengan konsep, 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 persen bekerja di kantor. Kemudian pembatasan 50 persen pengunjung restoran.
Penerapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala mikro berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut yang ditujukan terhadap 6 kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Diantaranya, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Siantar, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.
Kapolres Simalungun mengatakan, jajaran kepolisian yang dipimpinnya telah melaksanakan PPKM dengan operasi yustisi pada malam hari. Melalui operasi itu, petugas mendatangi lokasi atau tempat keramaian. Seperti, restoran, cafe dan warung yang masih beroperasi diatas jam 21.00 WIB.
Pada operasi itu, petugas menyampaikan himbauan, agar pengusaha mematuhi pembatasan jam operasional dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), seperti memakai masker dan idak berkerumun. Serta menyampaikan Instruksi Gubernur Suamtera Utara.
“Oleh karena itu, masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah. Baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah, agar Covid-19 segera berlalu. Terus budayakan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Kita Ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih,” ucapnya.
Polres Simalungun beserta jajarannya, tutur AKBP Agus Waluyo, akan teris melaksanakan operasi yustisi, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional dan pembatasan jumlah pengunjung. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post