SBNpro – Simalungun
Di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, persisnya di Pasar Lama, Nagori (Desa) Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, seorang pengangguran-pun bisa memiliki narkoba jenis sabu. Oknum pengangguran itu adalah SS alias H, berusia sekira 39 tahun.
Atas kepemilikan itu, SS pun dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa siang (16/03/2021), sekira pukul 11.30 WIB, di Pasar Lama.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Rabu (17/03/2021) mengatakan, SS ditangkap di Pasar Lama, berkat informasi masyarakat. Dimana informan menyebut, disana sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Beranjak dari informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH perintahkan Katim I Aiptu Aswin Manurung menggelar penyelidikan.
Lalu hari Selasa (16/03/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB, Aswin Manurung bersama Tim Opsnal berhasil meringkus H dari rumahnya di Pasar Lama. Dari penangkapan, petugas menemukan gulungan uang pecahan Rp 2.000 yang didalamnya ada plastik klip. Isinya diduga narkotika jenis shabu seberat 0,59 gram.
Kemudian ditemukan juga, 9 bungkus plastik klip kosong tepat dibawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 pipet plastik dan 1 buah gunting.
Kepada petugas, SS mengakui sabu itu miliknya. Katanya, sabu itu ia peroleh dari Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, SS diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun.
“SS sudah diamankan, guna dilakukan penyidikan, dan diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Lukman Hakim Sembiring. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post