SBNpro.com
Minggu, Juni 14, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pemerintah, Aparat Negara, dan Pejabat Wajib Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM

SBNPro.com by SBNPro.com
09/03/2021
A A
Pemerintah, Aparat Negara, dan Pejabat Wajib Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM
72
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Pemerintah, aparatur negara, dan pejabat publik mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebab HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hal itu disampaikan Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkifli SIP MM ketika membuka acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Kota Pematangsiantar Tahun 2021, yang digelar di Ruang Serbaguna Bappeda Kota Pematangsiantar, Selasa (09/03/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dilanjutkannya, melalui Diseminasi P2HAM diharapkan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) dapat berbasis HAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta dapat memenuhi kriteria ketersediaan aksebilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga, dan kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan dengan mempedomani Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemko Pematangsiantar, lanjutnya, sangat mengapresiasi terselenggaranya Diseminasi P2HAM di Kota Pematangsiantar Tahun 2021 berkat kerja sama antara Pemko Pematangsiantar dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

“Saya harapkan kepada peserta sosialisasi dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik baiknya, dan ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas. Terutama saya berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pematangsiantar yang mengikuti acara ini dapat mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM dengan sebaik-baiknya di unit kerja masing- masing,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto SH MH mewakili Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, menyampaikan kegiatan Diseminasi P2HAM tersebut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

“Mungkin beberapa tahun ke depan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bisa mencakup aspek-aspek yang tidak pernah kita duga sebelumnya. Untuk itu dari penguatan kali ini diharapkan mendapatkan gambaran lebih luas tentang konsep pemahaman HAM, apa yang harus ditingkatkan dan apa dampaknya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Kota Pematangsiantar Herri Okstarizal SH melaporkan, pelaksanaan kegiatan Diseminasi P2HAM di Kota Pematangsiantar Tahun 2021 berdasarkan Surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara Nomor: W2.HA.03.01-2887 tanggal 01 Maret 2021 tentang Kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021.

Ditambahkannya, kegiatan Diseminasi P2HAM yang dilaksanakan Pemko Pematangsiantar melalui Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis HAM. Sedangkan narasumber dalam pelaksanaan kegiatan Diseminasi P2HAM tersebut yaitu Devisi Pemasyarakatan, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pematangsiantar, serta Ketua Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan.

Herri melanjutkan, peserta yang mengikuti sosialisasi ini yaitu dari Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Lapas Klas II A Pematangsiantar, Lapas Klas II A Labuhan Ruku, Lapas Klas II B Tebingtinggi, Lapas Klas II B Lubukpakam, Lapas Klas II B Tanjungbalai-Asahan, Lapas Narkotika Klas II A Pematangsiantar, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Pematangsiantar, Kantor Imigrasi Klas II TPI Tanjungbalai-Asahan, dan Pemko Pematangsiantar. (*)

Tags: aparatberbasis hampejabatPelayanan publikpemerintahwajib diberikan
Share29Tweet18Send

Related Posts

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

13/06/2026

SBNpro - Siantar Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang...

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

12/06/2026

SBNpro - Medan Gemuruh dukungan puluhan ribu suporter yang memenuhi Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026) malam,...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

Wali Kota Siantar Panen Perdana Cabai di Setia Negara

13/03/2026

SBNpro - Siantar Wesly Silalahi bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi menghadiri panen perdana cabai merah dalam Program Contract...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1880 shares
    Share 811 Tweet 446
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba