SBNpro.com
Sabtu, November 29, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

MA Tolak Pemakzulan Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
01/05/2020
A A
51
SHARES
111
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tolak permohonan DPRD Kota Siantar tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) Walikota Siantar. Hal itu sesuai informasi yang disajikan MA melalui website Mahkamahagung.go.id.

Informasi lainnya pada website MA itu menyertakan, putusan ditetapkan majelis hakim MA pada 16 April 2020. Adapun majelis hakimnya terdiri dari, Dr Irfan Fachruddin SH CN, Dr Yosran SH MHum dan Dr H Yulius SH MH. Dengan panitera Adi Irawan SH MH.

Disebut juga, pemohon dalam perkara itu adalah Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar. Sedangkan termohon adalah Walikota Siantar, Hefriansyah. Permohonan diajukan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya pada 6 Maret 2020.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Abdullah saat dikonfirmasi memastikan, informasi yang disajikan di website Mahkamahagung.go.id adalah informasi valid. “Kalau sudah diposting di website, berarti sudah valid,” ucap Dr Abdullah melalui ponsel, Jumat (01/05/2020).

Hanya saja, terkait alasan penolakan MA terhadap permohonan usulan pemberhentian Walikota Siantar tersebut, akan disampaikan melalui salinan putusan. “Tinggal lagi, butir-butir alasannya, itu baru kita sampaikan disalinan resminya,” ujarnya.

Katanya, disituasi pandemi Covid-19 ini, belakangan ini dirinya bekerja dari rumah (work from home). Dan baru dapat memberikan informasi lebih lanjut pada hari Senin depan. “Kalau saya ditanya sekarang, work from home. Baru nanti Senin depan masuk kerja,” ungkapnya.

Sementara, Kabag Hukum Pemko Siantar, Heri Oktarizal SH juga membenarkan, kalau ia ada melihat website Mahkamahagung.go.id, yang isinya menolak permohonan Rini Silalahi dan anggota DPRD Kota Siantar lainnya. “Namun sampai hari ini salinan putusan belum ada dalam website mahkamah agung tersebut,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, awalnya DPRD Kota Siantar membentuk Panitia Angket DPRD Kota Siantar untuk menyelidki sejumlah dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Walikota Siantar.

Kemudian, hasil Panitia Angket menyebutkan Walikota diduga melanggar peraturan-perundang-undangan. Selanjutnya, DPRD Siantar melanjutkan sidang paripurna guna menyikapi kesimpulan Panitia Angket.

Dari sidang paripurna itu, DPRD Siantar memutuskan untuk mengusulkan pemberhentian Hefriansyah dari jabatan Walikota Siantar. Usulan DPRD Siantar itu, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk dievaluasi (dieksaminasi). Usulan pemberhentian Walikota itu disampaikan anggota DPRD Siantar, Rini Silalahi bersama anggota dewan lainnya.

Hanya saja, pasca evaluasi dilakukan, MA menolak permohonan anggota DPRD Siantar yang menginginkan jabatan Walikota Siantar dicopot dari Hefriansyah. Amar putusan itu tertuang dalam website Mahkamahagung.go.id. “Mantap Mahkamah Agung. Keadilan dan kebenaran terungkap sudah,” ucap seorang warga Kota Siantar.

Editor: Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba