SBNpro.com
Jumat, November 6, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Kasi Intel Kejari Siantar : Bila Dikembalikan, Potensi Kerugian Negara Tidak Bisa Diproses Secara Hukum

SBNPro.com by SBNPro.com
22/01/2019
A A
74
SHARES
160
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum (APH), bila sudah dikembalikan dalam tenggang waktu 60 hari.

Demikian pernyataan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Bas Faomasi J Laia SH MH, Selasa (22/01/2019) kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, pasca meminta keterangan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Reinward Simanjuntak.

Dijelaskan Bas Faomasi, masa 60 hari itu merupakan tenggang waktu pengembalian terhadap potensi kerugian keuangan negara, pasca hasil audit BPK diterbitkan. Selanjutnya, dibuat tuntutan ganti rugi (TGR). “Bila sudah dikembalikan, tidak bisa lagi ditangani APH,” ujarnya.

Katanya, hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, mengacu terhadap ketentuan itu, maka jaksa, sebut Bas Faomasi, tidak bisa memprosesnya.

Hanya saja, saat dipertanyakan undang-undang (UU) mana yang mengaturnya demikian, Kasi Intel Kejari Pematangsiantar tersebut tidak menjawabnya.

Ketika disinggung tentang ketentuan di UU tentang pemberantasan korupsi, bahwa pengembalian kerugian kuangan negara tidak mengapus perkara atau tidak menghentikan proses hukum, Bas Faomasi mengatakan hal itu berbeda. Sebab hal itu sebutnya, perkara sudah ditangani lebih dahulu oleh penegak hukum. Baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan.

Sementara, saat ditanya dengan sebuah analogi oleh SBNpro.com, dimana diumpamakan, seseorang yang mencuri, lalu ketahuan. Selanjutnya orang tersebut mengembalikan hasil curiannya, akankah orang tersebut tidak akan diproses secara hukum?

Kembali Kasi Intel ini mengatakan, kalau hal itu berbeda. Ia katakan, tidak bisa dianalogikan dengan kasus mencuri. Karena di kegiatan anggaran (proyek), ada hal yang berbeda terkait yang dimaksud dengan kekurangan volume pekerjaan.

Editor : Purba

Share30Tweet19Send

Related Posts

RDP Komisi III DPRD Siantar

Proyek di Siantar Tidak untuk Tenaga Kerja Lokal Disesalkan DPRD

03/11/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi III DPRD Kota Siantar, Andika Prayogi Sinaga, menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pengerjaan...

Polres Simalungun Ungkap Tiga Kasus Pencurian Selama Oktober

Polres Simalungun Ungkap Tiga Kasus Pencurian Selama Oktober

31/10/2026

SBNpro - Simalungun Polres Simalungun mengungkap tiga kasus pencurian pada rentang waktu 10 hari menjelang berakhirnya bulan Oktober 2026. Pengungkapan...

Wali Kota dan Kapolres Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026 di Siantar

Wali Kota dan Kapolres Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026 di Siantar

29/10/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi bersama Kapolres Siantar AKBP Dhana Noer Kurniawan menyosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026...

Pemko Siantar dan Bank Sumut Segera Bedah 3 Rumah Tidak Layak Huni

Pemko Siantar dan Bank Sumut Segera Bedah 3 Rumah Tidak Layak Huni

28/10/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar melalui Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bersama PT Bank Sumut Cabang Siantar...

Gunung Malela Juara Festival Seni dan Qasidah Simalungun 2026

Gunung Malela Juara Festival Seni dan Qasidah Simalungun 2026

27/10/2026

SBNpro - Simalungun Kecamatan Gunung Malela meraih juara pertama Festival Seni dan Qasidah Kabupaten Simalungun 2026. Posisi kedua diraih Kecamatan...

Sambut Sumpah Pemuda, Pemko Siantar Dukung Kirab Kebangsaan

Sambut Sumpah Pemuda, Pemko Siantar Dukung Kirab Kebangsaan

26/10/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mendukung pelaksanaan Kirab Kebangsaan dan Doa Bersama Lintas Agama yang digagas Komite Nasional...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • RDP Komisi III DPRD Siantar

    Proyek di Siantar Tidak untuk Tenaga Kerja Lokal Disesalkan DPRD

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • 8 Perguruan Pencak Silat Ikuti Tanding Persahabatan di Siantar

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Polres Simalungun Ungkap Tiga Kasus Pencurian Selama Oktober

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Pemko Siantar dan Bank Sumut Segera Bedah 3 Rumah Tidak Layak Huni

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    877 shares
    Share 417 Tweet 192
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba