SBNpro.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Vonis Bebas Hakim PN Siantar Layak Diapresiasi

SBNPro.com by SBNPro.com
20/12/2017
A A

Ketua LBH HAM Siantar, Willy Sidauruk SH. (dok/SBN)

73
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

 

Tidak sedikit pihak yang “kebakaran jenggot”, pasca sejumlah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar memberikan vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa pada sejumlah perkara yang digelar persidangannya di pengadilan itu. Namun para pihak itu dinilai berlebihan, dalam menyikapi vonis bebas dimaksud.

 

Penilaian seperti itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hak Asasi Manusia (HAM) Siantar, Willy Sidauruk SH, saat ditemui di warung kopi Kok Tong, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (20/12/2017).

 

Malah Willy merasa bangga dengan keberanian majelis hakim, saat berani memberi vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa. Bahkan, rasa bangga itu semakin bertambah dirasakan Willy, seiring dengan sikap hakim PN Siantar, yang tidak “lebay” dalam menyikapi kritikan dari oknum maupun kelompok yang tidak berterima dengan putusan bebas tersebut.

 

“Selayaknya kita bangga dengan vonis bebas itu. Karena hakim berani mengambil putusan yang ia yakini. Sehingga kita layak mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujarnya.

 

Pria tambun yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai, putusan bebas itu menunjukkan rasa keadilan dan kebenaran masih ada di Kota Siantar. Sebab, tidak selalu seoarang terdakwa yang sebelumnya sebagai tersangka dimasa penyidikan, selalu menjadi orang yang bersalah.

 

Sehingga, pemahaman terdakwa maupun tersangka itu adalah orang yang bersalah, harus kita jauhkan. Karena memang, baik terdakwa maupun tersangka itu belum tentu bersalah. Sebab, seluruhnya harus dibuktikan melalui pengadilan. Apalagi hakim dalam mengambil putusan, lanjutnya, harus merasa yakin dengan putusannya.

 

Dengan demikian, Willy berharap, agar masyarakat tidak cepat memvonis seseorang bersalah, meski seseorang itu telah ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai terdakwa. Pasalnya, yang menyatakan seseorang itu bersalah secara hukum, hanya hakim melalui suatu proses persidangan di pengadilan.

 

“Terdakwa itu belum tentu bersalah,” ucapnya, sembari berpesan kepada masyarakat, bahwa tidak baik menyatakan seseorang bersalah, hanya berlandaskan seseorang itu telah ditetapkan sebagai terdakwa atau tersangka. Karena terdakwa maupun tersangka itu adalah seseorang yang diduga bersalah. Jadi belum tentu salah, sebutnya.

 

Editor : Gunawan Purba

 

Tags: hakimLBH HAMpengadilanPNsiantarVonis BebasWilly Sidauruk
Share41Tweet13Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Periode Selanjutnya, Elisben Purba Dinilai Layak Pimpin Siantar

    326 shares
    Share 130 Tweet 82
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1932 shares
    Share 832 Tweet 459
  • Kader Parpol Ini Diduga Selingkuhan Istri Ahok

    224 shares
    Share 90 Tweet 56
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Diduga Menipu, dr Robertus Maulana Dijebloskan ke Penjara

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    802 shares
    Share 383 Tweet 175
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba