SBNpro.com
Selasa, November 4, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Ini Kesepakatan Bersama di Bawaslu Siantar, Caleg Dilarang Memasang APK

SBNPro.com by SBNPro.com
29/11/2018
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Siantar gelar rapat koordinasi dengan stake holder Pemilu 2019 di kantornya, Jalan Dyah 2, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota itu Kamis (29/11/2018). Hasilnya, sejumlah komitmen menjadi kesepakatan bersama.

Stake holder Pemilu yang ikut pada rapat koordinasi dengan Bawaslu itu diantaranya, KPU Kota Siantar, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Satuan Lalulintas Polres Siantar, serta pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.

Kesepakatan bersama yang disepakati lewat rapat itu berupa :
1. Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Kota Siantar, dan Calon Anggota DPRD Kota Siantar dilarang untuk membuat atau memproduksi alat peraga kampanye (APK).

2. APK tambahan yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, akan ditertibkan oleh Bawaslu Kota Siantar, bekerjasama dengan pihak yang berwenang.

3. Bawaslu Kota Siantar akan memberikan kesempatan kepada partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk melakukan penertiban APK yang dipasang oleh peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar tentang Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 , dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak rapat koordinasi dilakasanakan. Yakni, paling lama hingga Tanggal 06 Desember 2018.

4. Bahan kampanye Pemilihan Umum dapat dipergunakan oleh Tim Pelaksana Kampanye Pemilihan Umum, sepanjang tidak bertentang dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

5. APK dan bahan kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipasang pada Rumah milik pribadi dan swasta, harus disertai dengan surat izin tertulis dari pemilik rumah yang bersangkutan.

6. Branding mobil atau ambulans hanya dibenarkan berlogo partai politik (hanya Peserta Pemilu), sepanjang tidak mencantumkan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu dan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetap dapat dipergunakan.

7. Ketentuan tindak lanjut branding mobil akan dikoordinasikan kembali kepada Kepolisian Resor (Polres) Kota Siantar, Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Komisi Pemilihan Umum Kota Siantar.

8. Penertiban APK dan bahan kampanye Pemilihan Umum akan dilaksanakan 7 (tujuh) hari, sejak nota kesepahaman ini dituangkan dalam berita acara yg ditandatangani oleh masing-masing pihak yang hadir dalam rapat koordinasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Siantar Sepriandi Saragih mengatakan, rapat koordinasi yang ia gelar, untuk mewujudkan terselenggarannya tahapan Pemilu 2019 yang tertib, aman dan damai di kota “sapangambei manokktok hitei”.

Dimana, lanjut Sepriandi, kehidupan sosial warga Kota Siantar yang sangat dinamis dan berwarna, diharapkan tetap menjungjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa diatas kepentingan pribadi atau golongan, demi tetap utuhnya NKRI.

Editor : Purba

Tags: Bawaslukesepakatan bersamaSepriandi Saragih
Share20Tweet12Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba