SBNpro.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

BB Sabu 8,71 Gram, Deddy Manik Diancam Hukuman Minimal 5 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
14/10/2018
A A
47
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Personil Satres Narkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Siantar tangkap Deddy Manik dan menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 8,71 gram. Pria 44 tahun itupun diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Deddy Manik dibekuk polisi dari Poskamling di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut, Jumat (12/10/2018), sekira jam 16.30 WIB.

Pasca ditangkap, warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu digeledah. Hingga akhirnya ditemukan petugas sabu seberat 8,71 gram.

Sabu seberat 8,71 gram itu terdiri dari 24 paket. Saat itu, diinformasikan, Deddy ditangkap dari Poskamling, ketika sedang menunggu pembeli. Ia tidak melawan saat ditangkap.

Selain menemukan sabu, dari penggeledahan, polisi juga menemukan uang, yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.050.000 dari saku celananya.

Kemudian, ditemukan pula 2 unit handphone merk Samsung dari atas meja yang ada di Pos Kamling. Dari tiang Pos Kamling ditemukan 1 tas warna coklat merk Levis yang didalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit handphone merk Samsung, 1 topi putih. Serta dari samping tembok pagar rumah warga ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang, serta 24 paket sabu seberat 8,71 gram.

Saat diinterogasi, Deddy mengaku sabu merupakan milik seorang pria berinisial AD. “AD sedang kita cari. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” ucap Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap, Minggu (14/10/2018).

Erwin menambahkan, dalam kasus ini, Deddy sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia akan disangka melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    344 shares
    Share 138 Tweet 86
  • Anak Nyaris Jatuh dari Lantai 4 Diselamatkan “Spiderman”, Sang Ayah Malah Bermain Pokemon Go

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Yakin Dapat “Kapal”, Freddy Damanik Akan Bawa Gibran Rakabuming ke Siantar

    305 shares
    Share 122 Tweet 76
  • Kepala MTsN Siantar Benarkan Kas Komite Rp 62,75 Juta Diduga Digelapkan Pengurus Lama

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba