SBNpro.com
Senin, Agustus 10, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

BB Sabu 8,71 Gram, Deddy Manik Diancam Hukuman Minimal 5 Tahun

SBNPro.com by SBNPro.com
14/10/2018
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Personil Satres Narkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Siantar tangkap Deddy Manik dan menyita barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 8,71 gram. Pria 44 tahun itupun diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Deddy Manik dibekuk polisi dari Poskamling di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Sumut, Jumat (12/10/2018), sekira jam 16.30 WIB.

Pasca ditangkap, warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu digeledah. Hingga akhirnya ditemukan petugas sabu seberat 8,71 gram.

Sabu seberat 8,71 gram itu terdiri dari 24 paket. Saat itu, diinformasikan, Deddy ditangkap dari Poskamling, ketika sedang menunggu pembeli. Ia tidak melawan saat ditangkap.

Selain menemukan sabu, dari penggeledahan, polisi juga menemukan uang, yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.050.000 dari saku celananya.

Kemudian, ditemukan pula 2 unit handphone merk Samsung dari atas meja yang ada di Pos Kamling. Dari tiang Pos Kamling ditemukan 1 tas warna coklat merk Levis yang didalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit handphone merk Samsung, 1 topi putih. Serta dari samping tembok pagar rumah warga ditemukan 2 plastik klip ukuran sedang, serta 24 paket sabu seberat 8,71 gram.

Saat diinterogasi, Deddy mengaku sabu merupakan milik seorang pria berinisial AD. “AD sedang kita cari. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang),” ucap Kasat Res Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap, Minggu (14/10/2018).

Erwin menambahkan, dalam kasus ini, Deddy sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ia akan disangka melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor : Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1908 shares
    Share 822 Tweet 453
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • Empat  Dukun Dikerahkan Cari Korban Sungai Bah Tongguran

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba