SBNpro.com
Rabu, Desember 3, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Rambu Lalin di Jalan Patimura Berdiri Tanpa SK Walikota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
31/05/2018
A A
59
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Rambu lalulintas berupa larangan masuk di Jalan Patimura (samping Ramayana), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sumut, dipasang tanpa ada SK Walikota Siantar.

Kemarin, Rabu (30/05/18), melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Siantar dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Esron Sinaga, dua anggota dewan mempertanyakan keberadaan rambu lalulintas yang belum lama ini dipasang di Jalan Patimura, samping Ramayana.

Anggota Komisi III DPRD Siantar, Frengki Boy Saragih meminta penjelasan kepada Kadishub tentang metoda pendirian rambu larangan masuk.

Termasuk, anggota dewan dari Partai Nasdem ini, juga mempertanyakan tentang SK (surat keputusan) Walikota dalam pendirian rambu tersebut.

Pertanyaan Frengki Boy ditambahi anggota dewan dari PKPI, Frans Bungaran Sitanggang. Ia mempertanyakan informasi yang ia dapat tentang, rambu itu dipasang tanpa ada kordinasi dengan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siantar.

Bahkan Frans juga menimpali, kalau persoalan rambu tersebut menjadi pembicaraan hangat di media sosial (medsos).

Lalu, Frans mengingatkan Kadishub, agar segera bersikap, supaya tidak muncul asumsi, rambu itu dipasang untuk kepentingan bus Intra yang kerap mangkal di Jalan Patimura.

Terkait hal itu, Esron Sinaga mengatakan, pendirian rambu lalulintas berupa larangan masuk itu telah dikordinasikan dengan Satlantas Polres Siantar.

Hanya saja kemarin, Esron tidak menjelaskan metoda pemasangan rambu lalulintas, seperti yang dipertanyakan Frengki Boy Saragih. Ia juga tidak menjawab tentang SK Walikota untuk itu.

Selepas RDP, kepada jurnalis, Esron sambil buru-buru pergi meninggalkan wartawan, mengakui kalau rambu larangan masuk di Jalan Patimura, berdiri tanpa SK Walikota.

Lalu ia mengatakan, kalau rambu itu dipasang sesuai dengan kebutuhan. Namun ia tidak menjelaskan untuk kebutuhan siapa. “Itu sesuai kebutuhan,” ucap Esron sambil berjalan menuju mobil yang hendak ia tumpangi.

Editor : Purba

Tags: Esron SinagaIntrakadishublarangan masukRambu
Share30Tweet12Send

Related Posts

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba