SBNpro.com
Minggu, Agustus 9, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Ancam Bunuh Ibu Kandungnya, Rocky Ngaku Menyesal di Persidangan PN Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
16/05/2018
A A
58
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar. 

Rocky, warga Jalan Melanthon Siregar Gang Saudara Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan ini mengakui kesalahannya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar. Rabu (16/05/18)

Pria yang bernama lengkap Rocky Adi Sukri Siregar mengaku menyesali perbuatannya kepada orangtua kandungnya Ros Diana Pasaribu dan adik kandungnya Ilham Bastian Siregar, yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 pada jam 07.30 wib.

Waktu itu Ilham Bastian pulang ke rumah dan ditanyai oleh ibunya Ros Diana, “Dari mana ajanya kau ga pulang-pulang, jam segini baru pulang,”

Lalu Ilham menjawab dari belakang, “Aku ga kemana-mananya,”

Mendengar itu, Rocky ikut memarahi Ilham.

Namun, ibu terdakwa Ros Diana langsung memarahi terdakwa Rocky, “Mulut mu itu, koreksi dirimu kau pun sama aja nya,” ujar ibu terdakwa .

Tak terimah terdakwa dengan ucapan ibunya terdakwa langsung marah dan memaki, serta menendang lemari sampai jatuh rusak.

Bukan itu saja, ia juga menendang dinding rumah yang terbuat dari papan dan mengambil sepotong kayu lalu di genggam dan mengatakan kepada ibu terdakwa “Sini kau, biar ku matikan kau,” ucapnya.

Sehingga ibu terdakwa takut dan lari menyelamatkan diri dan terdakwa berteriak kepada ibu nya dan mengatakan “kubakar rumah ini”.

Setelah itu, Rocky pergi membeli Bensin ke SPBU yang berada di Jalan Melanthon Siregar dan kembali ke rumah dan menyiramkan Bensin tersebut ke tumpukan pakaian yang berada di dalam rumah.

Setelah perlakuannya diketahui oleh tetangganya, terdakwa takut dan langsung lari karena dikiranya Polisi yang datang.

Dalam persidangan ini terdakwa diancam pidana pasal 187 jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP. (*)

Penulis : Andy Syah

Tags: Ancam BunuhPN
Share27Tweet13Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    142 shares
    Share 102 Tweet 17
  • YPI Serukan Ramadhan Jadi Moment Penegakan Kawasan Tanpa Rokok

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Empat  Dukun Dikerahkan Cari Korban Sungai Bah Tongguran

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba