SBNpro – Tanjung Balai.
Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai membakar atau melakukan pemusnahan barang bukti Ballpres (Pakaian Bekas) dari Malaysia. Rabu (28/03/18).
Pemusnahan itu dilaksanakan di Tempat Pengolahan Ahir (TPA) Jalan H.M Nur Lingkubgan VII Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kajari Tanjung Balai, Zulfikar Tanjung menyebut, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pelimpahan dari Bea Cukai Teluk Nibung.
Dan untuk kasus hukumnya, kata Kajari, barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrakht).
Dalam kesempatan tersebut, dia juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan pakaian bekas.
“Pakaian bekas ini adalah pakaian yang berpenyakit yang dibawa ke Indonesia. Hal ini perlu diketahui masyarakat agar tidak menggunakan pakaian bekas yang dapat membahayakan masyarakat dan inilah yang menjadi penyebab dilarang,” kata Kajari.
Mewakili Walikota Tanjung Balai, Asisten I Pemko Tanjung Balai menyampaikan Pemerintah Kota Tanjung Balai sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum terkait perampasan dan pemusnahan barang bekas dari Negara Malaysia.
“Tindakan ini untuk melindungi masyarakat kita dari hal-hal negatif, kalau ini kita biarkan kita sudah lalai dalam melindungi masyarakat, karena apabila masyarakat tidak sehat maka mereka akan berpikir negatif terhadap pemerintah,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh, Dandim 0208/AS Letkol Arm Suhono, Asisten I Pemko Tanjung Balai, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Palaksa Lanal TBA, Mayor Laut (P) Taryono, Kasubsi Intelijen Bea dan Cukai Teluk Nibung. (*)
Penulis : Rendi Aditia /ist
Discussion about this post