SBNpro – Siantar.
Mangiring Sihol Siallagan (MSS), sopir taksi online yang menodong seorang anggota Polisi Militer pakai senjata Air Soft Gun, dijerat pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Darurat RI nomor 12
tahun 1951.
Akibat perbuatannya, MSS (38) warga Jalan Labu Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar itu, juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang Perbuatan Tak Menyenangkan.
Demikian informasi diperoleh, Minggu (25/03/18), terkait perbuatan MSS yang terjadi setelah mobilnya senggolan dengan mobil oknum anggota Polisi Militer di Jalan Vihara pada Sabtu (24/03/18) malam.
MSS yang malam itu juga diamankan ke markas Polisi Militer 1/I Pematangsiantar di Jalan Diponegoro, keesokan harinya diserahkan ke Polres Siantar. Oknum anggota Polisi Militer itu membuat laporan pengaduan.
Saat di Mapolres Siantar, MMS yang kedua tangannya diborgol, sempat mendapat tendangan dari seorang oknum perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), diduga karena berbelit-belit memberi keterangan untuk kepentingan pemeriksaan. (*)
Penulis : Hamzah
Discussion about this post