SBNpro – Simalungun
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 tahun 1999 Pasal 1 Ayat 1 menegaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Beranjak dari hal itu, 253 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Siantar mendapat remisi Natal Tahun 2021.
![](https://i0.wp.com/www.sbnpro.com/wp-content/uploads/2024/06/SELAMAT-SUKSES-DIAN-G-PURBA-copy-min-1.jpg?fit=1000%2C679&ssl=1)
Pemberian remisi Natal terhadap 253 WBP disampaikan Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Siantar, Auliya Zulfahmi, Sabtu (25/12/2021). WBP diberikan terhadap WBP (narapidana) yang beragama nasrani.
Jumlah WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari 218 orang untuk pidana umum dan 35 orang untuk PP 99.
Auliya Zulfahmi berpesan, momentum Natal Tahun 2021 diharapkan dapat meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini.
Kepada warga Binaan Pemasyarakatan, Auliya mengajak untuk senantiasa bersyukur kepada tuhan. Untuk itu, para WBP diminta tetap bersemangat, meski tahun ini tidak dapat berkumpul dengan keluarga.
“WBP agar bersemangat walaupun tidak dapat merayakan hari besar agama ini bersama keluarga yang di kasihi, namun semoga damai dan kasih Tuhan selalu hadir di tengah-tengah hati kita masing-masing,” ungkapnya. (Rel)
Editor: Purba
Discussion about this post