SBNpro.com
Kamis, Desember 11, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

SBNPro.com by SBNPro.com
03/03/2023
A A
Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat
164
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar memanggil Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dinilai tidak tepat. Penilaian itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Dani Lubis, Jumat (03/03/2023).

Dani beralasan, yang dapat dipanggil DPRD Siantar adalah pejabat pemerintah daerah, badan hukum maupun masyarakat. Sedangkan Walikota tidak dapat dipanggil oleh DPRD, karena Walikota merupakan pejabat negara.

“DPRD dalam hal hak angket hanya dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, bukan pejabat negara,” sebut Dani Lubis melalui pesan Whatsapp (WA).

Katanya, Walikota sebagai pejabat negara, ada diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persisnya, sebagaimana tertera pada pasal 122 UU tersebut.

“Pejabat pemerintah daerah adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada di lingkungan pemerintah daerah yang menjalankan fungsi administrasi atau serinh disebut dengan pejabat administrasi negara, sedangkan Walikota adalah pemerintah daerah/kepala daerah/kepala pemerintahan di daerah yang secara sturktural masuk kepada golongan pejabat negara,” ungkap Dani.

“Sehingga atas undangan panitia angket untuk meminta keterangan Walikota adalah tidak tepat. Selain karena yang diselidiki adalah administratif, dan yang dipanggil adalah Walikota yang notabene adalah sebagai pejabat negara,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Dani Lubis, Panitia Angket DPRD Siantar telah memanggil sejumlah pejabat pemerintah daerah di lingkungan Pemko Siantar, serta telah menghadiri panggilan dan memberikan keterangan.

Adapun pejabat yang telah dipanggil dan memberikan keterangan itu diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM, Inspektur, Kabag Hukum, Asisten III Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Staf Ahli Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda). “Pejabat pemerintah daerah tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan Panitia angket DPRD,” tuturnya.

Lebih lanjut Dani Lubis mengatakan, penggunaan hak angket oleh DPRD Siantar tidak tepat. Ada sejumlah alasan, sehingga ia menilai demikian.

“Bahwa pengaduan beberapa oknum PNS ke DPRD atas Keputusan Walikota Nomor 800/929/IX/Wk-Thn 2022 tidak dapat dikatakan kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan daerah,” katanya.

“Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya seharusnya hak angket difokuskan pada penyelidikan terhadap proses secara administrasi,” sebutnya, untuk alasan kedua. (*)

Editor: Purba

Tags: dani lubisDPRDkabag hukummemanggil walikota tidak tepatPanitia Angkettindakan dprd
Share66Tweet41Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba