SBNpro.com
Jumat, November 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

SBNPro.com by SBNPro.com
03/03/2023
A A
Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat
164
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar memanggil Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dinilai tidak tepat. Penilaian itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Dani Lubis, Jumat (03/03/2023).

Dani beralasan, yang dapat dipanggil DPRD Siantar adalah pejabat pemerintah daerah, badan hukum maupun masyarakat. Sedangkan Walikota tidak dapat dipanggil oleh DPRD, karena Walikota merupakan pejabat negara.

“DPRD dalam hal hak angket hanya dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, bukan pejabat negara,” sebut Dani Lubis melalui pesan Whatsapp (WA).

Katanya, Walikota sebagai pejabat negara, ada diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persisnya, sebagaimana tertera pada pasal 122 UU tersebut.

“Pejabat pemerintah daerah adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada di lingkungan pemerintah daerah yang menjalankan fungsi administrasi atau serinh disebut dengan pejabat administrasi negara, sedangkan Walikota adalah pemerintah daerah/kepala daerah/kepala pemerintahan di daerah yang secara sturktural masuk kepada golongan pejabat negara,” ungkap Dani.

“Sehingga atas undangan panitia angket untuk meminta keterangan Walikota adalah tidak tepat. Selain karena yang diselidiki adalah administratif, dan yang dipanggil adalah Walikota yang notabene adalah sebagai pejabat negara,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Dani Lubis, Panitia Angket DPRD Siantar telah memanggil sejumlah pejabat pemerintah daerah di lingkungan Pemko Siantar, serta telah menghadiri panggilan dan memberikan keterangan.

Adapun pejabat yang telah dipanggil dan memberikan keterangan itu diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM, Inspektur, Kabag Hukum, Asisten III Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Staf Ahli Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda). “Pejabat pemerintah daerah tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan Panitia angket DPRD,” tuturnya.

Lebih lanjut Dani Lubis mengatakan, penggunaan hak angket oleh DPRD Siantar tidak tepat. Ada sejumlah alasan, sehingga ia menilai demikian.

“Bahwa pengaduan beberapa oknum PNS ke DPRD atas Keputusan Walikota Nomor 800/929/IX/Wk-Thn 2022 tidak dapat dikatakan kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan daerah,” katanya.

“Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya seharusnya hak angket difokuskan pada penyelidikan terhadap proses secara administrasi,” sebutnya, untuk alasan kedua. (*)

Editor: Purba

Tags: dani lubisDPRDkabag hukummemanggil walikota tidak tepatPanitia Angkettindakan dprd
Share66Tweet41Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba