SBNpro.com
Kamis, Desember 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat

SBNPro.com by SBNPro.com
03/03/2023
A A
Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar Panggil Walikota Dinilai Tidak Tepat
164
SHARES
357
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tindakan Panitia Angket DPRD Siantar memanggil Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dinilai tidak tepat. Penilaian itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Dani Lubis, Jumat (03/03/2023).

Dani beralasan, yang dapat dipanggil DPRD Siantar adalah pejabat pemerintah daerah, badan hukum maupun masyarakat. Sedangkan Walikota tidak dapat dipanggil oleh DPRD, karena Walikota merupakan pejabat negara.

“DPRD dalam hal hak angket hanya dapat memanggil pejabat pemerintah daerah, bukan pejabat negara,” sebut Dani Lubis melalui pesan Whatsapp (WA).

Katanya, Walikota sebagai pejabat negara, ada diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), persisnya, sebagaimana tertera pada pasal 122 UU tersebut.

“Pejabat pemerintah daerah adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada di lingkungan pemerintah daerah yang menjalankan fungsi administrasi atau serinh disebut dengan pejabat administrasi negara, sedangkan Walikota adalah pemerintah daerah/kepala daerah/kepala pemerintahan di daerah yang secara sturktural masuk kepada golongan pejabat negara,” ungkap Dani.

“Sehingga atas undangan panitia angket untuk meminta keterangan Walikota adalah tidak tepat. Selain karena yang diselidiki adalah administratif, dan yang dipanggil adalah Walikota yang notabene adalah sebagai pejabat negara,” tambahnya.

Apalagi, lanjut Dani Lubis, Panitia Angket DPRD Siantar telah memanggil sejumlah pejabat pemerintah daerah di lingkungan Pemko Siantar, serta telah menghadiri panggilan dan memberikan keterangan.

Adapun pejabat yang telah dipanggil dan memberikan keterangan itu diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan SDM, Inspektur, Kabag Hukum, Asisten III Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Staf Ahli Walikota dan Sekretaris Daerah (Sekda). “Pejabat pemerintah daerah tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan Panitia angket DPRD,” tuturnya.

Lebih lanjut Dani Lubis mengatakan, penggunaan hak angket oleh DPRD Siantar tidak tepat. Ada sejumlah alasan, sehingga ia menilai demikian.

“Bahwa pengaduan beberapa oknum PNS ke DPRD atas Keputusan Walikota Nomor 800/929/IX/Wk-Thn 2022 tidak dapat dikatakan kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat dan daerah,” katanya.

“Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya seharusnya hak angket difokuskan pada penyelidikan terhadap proses secara administrasi,” sebutnya, untuk alasan kedua. (*)

Editor: Purba

Tags: dani lubisDPRDkabag hukummemanggil walikota tidak tepatPanitia Angkettindakan dprd
Share66Tweet41Send

Related Posts

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba