SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home News

Tersangka Cabul Terhadap Anak Kandung di Medan Terancam Hukuman Kebiri dan 20 Tahun Penjara

SBNPro.com by SBNPro.com
10/02/2019
A A
94
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Medan

“Jika tersangka terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap putri kandung secara berulang-ulang, tersangka bisa dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri (kastrasi) dengan cara suntik kimia”, ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Sabtu (09/02/2019, lewat siaran pers elektroniknya.

Pernyataan hukuman kebiri disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak tersebut, menyikapi perkara dugaan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya di Percut Sei Tuan, Medan, dengan tersangka Yuda Aswin. Kasus itu sudah ditangani Polrestabes Medan.

Selain ancaman hukuman kebiri sebagai hukuman tambahan, tersangka juga dapat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara maupun seumur hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1), (2) junto 76D atau pasal 82 ayat (1), (2) junto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Arist Merdeka Sirait, tersangka Yuda Aswin diduga mencabuli dua anak kandungnya yang masih berusia 9 tahun dan 10 tahun di Desa Bandar Kippa Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara.

Dikatakan Arist, sesuai penuturan R, ibu kandung kedua korban, dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandung itu terungkap, setelah putri pertama tersangka melapor kepada R, tentang perbuatan ayah kandungnya kepadanya.

Dimana, pada 1 Desember 2018 yang lalu, sekira jam 03.00 WIB (dini hari), disebut, tersangka menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke anus dan alat kelamin putrinya. Disebut, setiap tersangka melakukan aksinya, korban selalu diancam untuk tutup mulut kepada siapapun.

Medengar laporan putrinya seperti itu, R kemudian menginterogasi kedua putrinya. Lalu muncul pengakuan, kalau kedua putrinya telah menjadi korban kejahatan seksual dari orang yang harus melindungi. Kejahatan seksual itu sudah berulang kali dilakukan, sejak tahun 2015 yang lalu. Mendengar pengakuan kedua putri kandungnya, R melaporkan peristiwa yang menyakitkan tersebut ke Poltestabes Medan.

“Mengingat tersangka adalah orangtua kandung korban yang seyogianya menjaga dan melindungi anak-anaknya, dan mengingat pula bahwa perbuatan Yuda merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), setara dengan tindak pidana narkoba, korupsi dan terorisme, saya percaya dan yakin benar bahwa sahabat-sahabatku penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak akan ragu dan pasti menerapkan ketentuan tindak pidana luar biasa kepafa Yuda. Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diharapkan pula dapat menuntut tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandas Arist.

Pemko Medan Diminta Bangun Gerakan Perlindungan Anak

Sementara, terkait maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Medan, baik dilakukan secara perorangan oleh anak, maupun oleh orang dewasa, serta oleh segerombolan orang (GengRape), Ketua Umum Komnas PA ini mendesak Pemko Medan segera membangun gerakan bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah, sekolah dan ruang publik lainnya.

Gerakan melindungi anak itu, dapat dilakukan Pemko Medan dengan melibatkan seluruh lurah dan anggota masyarakat dari setiap lingkungan kelurahan. Hal itu dilakukan, mengingat Kota Medan ada diurutan 33 untuk kabupaten/kota terbanyak ditemukan kekerasan terhadap anak, disepanjang tahun 2018.

Dengan jumlah 149 kasus sepanjang tahun 2018, maka Kota Medan sebut Arist, sudah layak disebut kota darurat bagi anak, kota tidak layak bagi anak dan kota tidak ramah bagi anak. Sehingga Pemko Medan harus segera melakukan pembenahan.

Mengingat jumlah anak menjadi korban kekerasan di Kota Medan cukup memprihatinkan itu, Komnas PA yang diberikan tugas membela dan melindungi anak, juga meminta Polrestabes Medan untuk menempatkan kasus kekerasan terhadap anak, agar dituntaskan dengan cara khusus dan dengan cara yang luar biasa terhadap kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tersebut.

Editor: Purba

Share63Tweet13Send

Related Posts

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

Dalam 6 Pekan Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba

15/04/2025

Medan - SBNpro Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama jajaran kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan...

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

19/03/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba