SBNpro.com
Sabtu, Desember 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Terkait Sabu, Oknum Polisi Divonis 2 Tahun Penjara, Akankah Dipecat?

SBNPro.com by SBNPro.com
03/06/2021
A A
Terkait Sabu, Oknum Polisi Divonis 2 Tahun Penjara, Akankah Dipecat?
97
SHARES
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar jatuhkan vonis terhadap Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Faisal Tanjung dalam perkara penyalagunaan narkotika golongan 1 (sabu), Rabu (02/06/2021).

Anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) itu dinyatakan bersalah, karena terbukti menyalagunakan sabu (narkotika), sebagaimana diatur pada Pasal 127 ayat 1 point a. Oleh majelis hakim, Faisal Tanjung dihukum dua tahun penjara, potong masa tahanan.

Vonis dua tahun penjara diputus hakim, pasca sebelumnya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Firdaus Raja Maholi Maha dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Nababan SH, yang juga Ketua PN Siantar. Sidang digelar secara virtual.

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghalangi pemberantasan narkotika yang digagas pemerintah, dan telah pernah dihukum.

“Mengadili terdakwa Faisal Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” tandas Derman Nababan SH.

Seiring dengan vonis itu, Faisal Tanjung yang sebelumnya ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siantar, disikapi Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.

Kamis (03/06/2021), Agus Waluyo mengatakan, pihaknya akan mengajukan sidang kode etik terhadap Faisal Tanjung yang sebelum ditangkap bertugas di jajaran Polres Simalungun.

“Akan ajukan sidang kode etik untuk pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH),” ungkap AKBP Agus Waluyo. (*)

Editor: Purba

Tags: dipecatdivonis 2 tahun penjaraOknum PolisiPN SiantarPolres SimalungunSabu
Share39Tweet24Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba