SBNpro.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Tanpa Pita Cukai, Bea Cukai Siantar Sita 790 Ribu Batang Rokok Luffman Ilegal

SBNPro.com by SBNPro.com
14/06/2022
A A
Tanpa Pita Cukai, Bea Cukai Siantar Sita 790 Ribu Batang Rokok Luffman Ilegal
95
SHARES
207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Tindakan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal semakin gencar dilakukan Bea Cukai Pematangsiantar. Kali ini, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dihentikan di wilayah tugasnya.

Hasil kerja Tim Gabungan Bea Cukai (BC) Pematangsiantar ini tidak sia-sia. Bersama personil TNI-AD dari Rindam 1/BB berhasil mengamankan satu mobil pick up dengan muatan penuh rokok ilegal merek Luffman dengan bungkus kotak berwarna merah.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan  BC Pematangsiantar, Dedi Suheimy melalui penyidik BC, Reli Turnip, di ruang kerjanya, Senin (13/06/2022), mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari intelijen BC yang mengungkap akan ada pengiriman rokok tanpa pita cukai, masuk di wilayah Kabupaten Simalungun.

Kemudian Tim P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C sebanyak 6 orang, dibantu 2 personel TNI-AD dari Rindam 1/BB, Selasa 07/06/2022) mengatur strategi pengintaian. Mengambil titik intai di Jalan Sisingamangaraja, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Pengintaian berlangsung hingga dini hari tersebut, hasilnya tidak sia-sia. Tepat sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Gabungan P2 BC Pematangsiantar melihat sasaran. Sebuah mobil pick up melintas dari arah Balige, tepatnya di SPBU Jalan SM Raja Parapat.

Dengan sigap petugas gabungan menghentikan pick up tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti muatan mobil pick up tersebut dipenuhi rokok ilegal merek Luffman bungkus warna merah.

“Kita cegat di SPBU Parapat Jalan Sisingamangaraja. Di dalam mobil itu kita temukan 79 karton berisi rokok ilegal tidak dilekati pita cukai. Totalnya 790 ribu batang,” ujar Reli Turnip.

Penyidik BC Pematangsiantar itu menambahkan, dari pemeriksaan diketahui, rokok Luffman ilegal tersebut dibawa dari Sumatera Barat. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan rokok ilegal itu mencapai Rp 800 juta lebih.

Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dilakukan, juga sehubungan dengan Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal serentak di seluruh Indonesia.

Seluruh rokok ilegal termasuk mobil pick up dan dua orang tersangkanya (sopir) sekarang sudah diamankan di Kantor KPPBC TMP C untuk diperiksa lebih lanjut.

Kedua tersangka yang kini masih dalam pemeriksaan, kata penyidik BC itu diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun

Ketentuan pidana ini sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 1995 tentang cukai. (*)

Editor: Purba

Tags: Bea CukaiRokok Luffman IlegalsiantarSita 790 Ribu BatangTanpa Pita Cukai
Share38Tweet24Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

11/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar hewan ternak berdiri di eks lahan perkebunan PT Goodyear (saat ini bernama PT Bridgestone Sumatra Rubber...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba