SBNpro.com
Minggu, Januari 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang

SBNPro.com by SBNPro.com
16/12/2021
A A
Studio 21 Siantar, Selain Rawan Narkoba, Gedungnya Langgar UU Penataan Ruang
262
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Oleh M Gunawan Purba

Restoran City & Hotel atau sering disebut Studio 21 ataupun Miles, saat ini terletak di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sumatera Utara, setelah pindah dari Jalan Sudirman.

Unit usaha Studio 21 bergerak dibidang bisnis perhotelan, restoran dan hiburan malam (karaoke).

Sejak tahun 2016 lalu, bangunan gedung Studio 21 telah menjadi sorotan publik. Itu karena, gedung terletak diatas pinggiran aliran sungai. Bahkan diduga mempersempit aliran sungai.

Bangunan gedung Miles ditengarai melanggar Perda Kota Siantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Telah lama sejumlah elemen masyarakat meminta bangunan Studio 21 itu agar dibongkar. Namun hingga saat ini, Pemko Siantar tak juga melakukan fungsi penegakan Perda terhadap bangunan Miles tersebut.

Sementara, bila memperhatikan UU Nomor 26 Tahun 2007, penyidik Polri bisa saja melakukan penindakan terhadap pengusaha Restoran City & Hotel, karena ada sanksi pidana diatur pada UU penataan ruang.

Dimana sanksi pidana itu dapat dikenakan terhadap pengusaha, bila gedung yang dibangun tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan. Hanya saja, pengusahanya masih juga terbebas dari jeratan hukum.

Sorotan masyarakat tidak hanya mengkritisi dari sisi letak bangunan yang menyalahi UU (Undang-undang). Studio 21 juga menjadi sorotan, karena di gedung itu berulang terjadi transaksi narkoba.

Hal itu seiring dengan berulangnya penangkapan (atau terjaring razia) terjadi di Miles. Meski dari penangkapan, ada yang menjadi tersangka, kemudian menjalani hukuman penjara, serta ada juga yang direhabilitasi.

Teranyar, Minggu 12 Desember 2021, dari Studio 21, 5 pria dan 4 wanita terjaring razia yang dilakukan personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar. Mereka diduga terlibat penyalagunaan narkoba jenis ekstasi.

Informasi dari kepolisian menyebut, dari ke 9 pengunjung Studio 21 itu, hasil tes urine-nya, 6 orang dinyatakan positif dan tiga lainnya negatif.

Parahnya, disebut ekstasi berasal dari karyawan Studio 21. Sedangkan total pil ekstasi yang ditemukan petugas berbentuk pecahan dan butiran, dengan berat 0,92 gram.

Sebelum digrebek, sejumlah pengunjung itu terlebih dahulu mengumpulkan uang Rp 3 juta secara “patungan”. Lalu memesan ekstasi dari karyawan (waitres).

Sedangkan beberapa bulan lalu, beredar video viral di kanal Youtube. Dimana anggota Polri sedang “dugem” di Studio 21. Anggota Polri merupakan seorang perwira, dan saat itu menduduki jabatan strategis dalam urusan pemberantasan narkoba.

Beranjak dari UU Penataan Ruang dan Perda Kota Siantar tentang RTRW, serta rawannya Studio 21 dari peredaran narkoba, sudah sepantasnya Pemko Siantar mengevaluasi perizinan yang diberikan (bila ada). Serta membongkar bangunan yang menyalahi aturan. (*)

Tags: langgar penataan ruangMilesrawan narkobaRestoran city hotelstudio 21
Share105Tweet66Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba