SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Pariwisata

Status Remaja Penghina Jokowi Bukan Tersangka, Tapi “Anak yang Berhadapan dengan Hukum”  

SBNPro.com by SBNPro.com
26/05/2018
A A

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.(KOMPAS.com)

65
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.

“Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka,” ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/05/2018).

Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.

Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Argo menyebut, penempatan tersebut berbeda dengan penahanan. Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.

“Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun,” ujar Argo.

Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.

“Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara),” kata Argo.

“Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu,” tambahnya.(*)

 

Sumber : Kompas.com

Tags: Anakbukan tersangkadengan hukumstatus penghina Jokowitapiyang berhadapan
Share33Tweet13Send

Related Posts

Dilantik Sandiaga Uno, Jimmy B Panjaitan Jabat Dirut BP Otoritas Pariwisata Danau Toba

Dilantik Sandiaga Uno, Jimmy B Panjaitan Jabat Dirut BP Otoritas Pariwisata Danau Toba

30/03/2021

  SBNpro - Siantar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Parawisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno...

Tabrak Lari di Siantar, Pria Tua Tewas Ditempat

11/07/2018

SBNpro - Simalungun Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Lintas Negara (Jalan Asahan), Kilometer 7 - 7,5, Nagori (Desa) Dolok Hataran,...

Bank Dunia Kucurkan Rp 4,1 Triliun untuk Pariwisata RI

04/06/2018

SBNpro – Jakarta Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia menyepakati pinjaman senilai 300 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,1 triliun....

19 Warga Ajukan Permohonan Kelolala Kawasan Hutan jadi Objek Wisata Simarjarunjung  

30/05/2018

SBNpro - Siantar Ketertarikan wisatawan lokal dan asing untuk menikmati wisata alam di kawasan hutan Simarjarunjung, sepertinya menginspirasi sejumlah warga...

Pasca Teror Bom, Samosir Aman Dikunjungi, Wisatawan Nikmati Indahnya Panorama Tomok  

22/05/2018

SBNpro - Samosir Pasca teror bom di beberapa daerah, tidak memengaruhi kunjungan wisata dikarenakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kabupaten...

‘Kecanduan’ Keindahan Samosir, Penumpang Kapal Pesiar Libra Cruise  untuk Keempat Kalinya Kembali Berkunjung

28/01/2021

SBNpro - Samosir Ratusan wisatawan asing yang berlayar dengan Kapal Pesiar Libra Cruise ternyata ‘kecanduan’ menikmati objek wisata Negeri Indah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba