SBNpro.com
Kamis, Agustus 20, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Sengketa HGB PTPN IV dengan Warga Dibahas di DPRD Siantar, BPN Tak Bawa Data

SBNPro.com by SBNPro.com
20/05/2024
A A
Sengketa HGB PTPN IV dengan Warga Dibahas di DPRD Siantar, BPN Tak Bawa Data
94
SHARES
204
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Komisi I DPRD Kota Siantar gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga Jalan Ade Irma Suryani, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemko Siantar dan PTPN IV, Senin (20/05/2024).

RDP digelar, guna membahas sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan BPN kepada PTPN IV. Lahan HGB yang terletak di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Sumatera Utara itu, dipersoalkan warga yang sudah sangat lama menguasai lahan dan bangunan yang ada di sana.

Warga hadir di DPRD Kota Siantar bersama kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH MH dan pendampingnya, Jefri Handayani Pakpahan. Warga menolak penggusuran (pengosongan lahan) dan tali asih yang ditawarkan PTPN IV.

Sementara dari pihak PTPN IV hadir Michael Purba dan rekannya. Menurut Michael, pemukiman warga berdiri di lahan HGB milik PTPN IV, seluas 1.032 meter kuadrat, berdasarkan HGB Nomor 1159 Tahun 2018 yang diterbitkan BPN.

HGB Nomor 1159 berlaku selama 20 tahun, sejak 2018 hingga 2038. Sertifikat HGB tersebut, merupakan perpanjangan dari sertifikat HGB Nomor 758 yang berlaku sejak tahun 1998 hingga 2018.

“Terbit tanggal 5 Oktober 2018 berakhir pada Oktober 2038 dengan luas 1.032 M²,” ujar Michael pada RDP di Komisi I DPRD Kota Siantar.

Beranjak dari HGB itu, katanya, beberapa waktu yang lalu PTPN IV meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar mendampingi PTPN IV sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), agar rumah-rumah yang dihuni warga dikembalikan sebagai aset PTPN IV.

Pada RDP itu, selanjutnya Michael memperlihatkan berita acara hasil audiensi JPN dengan warga Jalan Ade Irma. “Dan kemudian kami meminta Kantor Jasa Penilai Publik menghitung jumlah tali asih yang akan kami berikan kepada warga,” jelas Michael.

Hasilnya, KJPP mengeluarkan nilai tali asih, masing-masing kepada Ali Rahmad Siregar senilai Rp 109.200.000, yang memiliki rumah seluas 90 meter kuadrat. Kemudian Insari Masita Siregar Rp 169.200.000, dengan luas bangunan rumah 111 meter kuadrat.

Agustina br Silitonga Rp 72.400.000, dengan luas bangunan 77 meter kuadrat, Chandra Chalik Rp 111.300.000, luas bangunan 100 meter kuadrat dan Amir Hamzah Rp 86.600.000 dengan luas bangunan rumah 93 meter kuadrat.

Kemudian, Trisno Junaedi Rp 35.600.000, yang memiliki luas bangunan 45 meter kuadrat, Ida Iriani Rp 33.400.000, luas bangunan 45 meter kuadrat, serta Nurhayani Rp 33.400.000 yang juga memiliki luas bangunan 45 meter kuadrat.

Lebih lanjut Michael memaparkan, beberapa bangunan rumah yang dihuni warga, dulunya merupakan gudang tempat penyimpanan teh dari kebun Toba Sari, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sebelum dikirim ke pelabuhan Belawan. “Dulu pengiriman menggunakan transportasi kereta api,” tuturnya.

Pernyataan Michael itu, dibantah langsung oleh warga Insari Masita Siregar. Insari membenarkan dulunya terdapat gudang teh milik PTPN IV, namun bukan di lahan yang saat ini telah didirikan mereka rumah tinggal.

“Mungkin bapak Michael tidak memahami data dan informasi. Lokasi gudang teh itu berada persis di depan pemakaman yang saat ini dijadikan tempat jualan aksesoris handphone dan bengkel,” kata Insari.

Insari mengaku, orangtuanya telah lama tinggal di rumah yang kini ditempatinya tersebut  Bahkan ayahnya merupakan pensiunan karyawan PTPN IV.

Anggota Komisi I, Ilhamsyah Sinaga kemudian mengajukan pertanyaan kepada pihak Kantor ATR/BPN Pematangsiantar. Ia meminta ATR/BPN menjelaskan sejarah lokasi yang tertera di HGB 1159 milik PTPN IV itu.

Namun Kepala Seksi Penanganan Sengketa Kantor ATR/BPN Siantar, Maruli Nainggolan tidak dapat menjelaskan sejarah lokasi HGB 1159 sebelum diserahkan hak pemakaiannya ke PTPN IV, karena tidak membawa data.

“Yang ada sama kami sementara ini sertifikat HGB 1159. Untuk mengenai yang bapak tanya itu, kami belum ada pegang. Nanti saya tanya ke kantor karena ada yang menangani itu,” ujar Maruli. (*)

Editor: Purba

Tags: BPN Tak Bawa DataDPRD Siantarkomisi IPTPN IVSengketa HGB
Share38Tweet24Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    516 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    864 shares
    Share 412 Tweet 188
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba