SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/10/2023
A A
Ranperda Lambang Daerah Ditolak, Harungguan Purba Temui Ketua DPRD Siantar
222
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lambang Daerah ditolak DPRD Kota Siantar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Lambang Daerah Kota Siantar melalui sidang paripurna untuk itu, Sabtu (21/10/2023).

Terkait ditolaknya Ranperda Lambang Daerah tersebut, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Harungguan Purba Simalungun Indonesia (HPSI) temui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar, Timbul Marganda Lingga SH di ruangan kerjanya, Senin (23/10/2023).

Selain Timbul Lingga, hadir juga di ruangan kerja Ketua DPRD Kota Siantar, Ketua Fraksi Demokrat Ilhamsyah Sinaga (juga anggota Komisi I DPRD Siantar) dan Ketua Fraksi PDIP Suandi Apohman Sinaga.

Sementara dari HPSI, diantaranya, Ketua Harian DPP HPSI Gideon Purba, Sekretaris Umum (Sekum) DPP HPSI Rohdian Purba MSi serta pengurus DPP HPSI lainnya, seperti Gregorius (Greg) Purba, Mopar Purba, Ricardo Purba, Pardo Purba dan lainnya.

Pada pertemuan itu, Sekum DPP HPSI Rohdian Purba mempertanyakan alasan penolakan Ranperda Lambang Daerah oleh DPRD Kota Siantar.

Atas pertanyaan itu, secara bergantian, Timbul Lingga dan Ilhamsyah Sinaga menjelaskan hal yang membuat lembaga wakil rakyat menolak mensahkan Ranperda Lambang Daerah untuk menjadi Perda Lambang Daerah.

Kata Timbul Lingga, Ranperda yang diajukan Walikota Siantar ke DPRD Siantar tidak memenuhi syarat sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Papar Timbul Lingga, syarat yang tidak terpenuhi berupa hymne atau mars daerah yang tidak disertakan di dalam Ranperda. Padahal, sesuai PP Nomor 77 Tahun 2007, Perda Lambang Daerah harus memenuhi unsur logo, bendera, bendera jabatan, serta hymne atau mars.

“Tidak memenuhi syarat. Hymne atau mars tidak ada disertakan. Padahal itu harus ada. Karena di PP 77, (Perda Lambang Daerah) kalimatnya meliputi. Jadi harus ada keempatnya,” tandas Ilhamsyah Sinaga, menambahkan.

Selain tidak terpenuhinya syarat, tutur Ilhamsyah, terkait pembentukan Perda, Pemko Siantar juga belum menggelar publik hearing. “Jadi kami mintakan, agar publik hearing dilakukan juga,” ujar Ilhamsyah.

Terhadap penjelasan Ketua dan Anggota DPRD tersebut, HPSI dapat memahami penolakan yang dilakukan DPRD. Hanya saja, pinta Rohdian Purba, agar DPRD tetap membuka ruang pembahasan Ranperda Lambang Daerah, pada tahun ini.

Atas permintaan itu, Timbul Lingga menjelaskan, terhadap Ranperda yang telah ditolak, tidak dapat dibahas kembali di tahun yang sama (tahun 2023 ini).

“Di DPRD itukan tidak ada istilah ditangguhkan. Yang ada itu, (Ranperda) diterima atau ditolak. Jadi, karena ditolak, tidak bisa tahun ini dibahas lagi. Tapi, kalau Pemko cepat mengusulkannya, maka tahun depan (tahun 2024) bisa dibahas lagi,” kata Timbul Lingga.

Beranjak dari penjelasan itu, HPSI melalui Rohdian Purba meminta anggota DPRD Kota Siantar agar kerap mengingatkan Pemko Siantar untuk segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah.

“Karena Perda itu penting, diharapkan anggota dewan, baik melalui moment sidang paripurna selanjutnya, maupun pada agenda rapat lainnya, supaya tetap mengingatkan Pemko Siantar untuk secepatnya mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah,” katanya.

Kemudian, HPSI juga meminta DPRD, agar kembali menjadwalkan pembahasan Ranperda Lambang Daerah pada masa sidang paripurna pertama tahun 2024.

Menyikapi permintaan pembahasan Lambang Daerah pada masa sidang pertama tahun 2024, Ketua DPRD Siantar mengatakan, hal itu menjadi catatan baginya. “Iya ya. Catat ya,” ucap Timbul Lingga sembari mengingatkan Ilham Sinaga.

Sedangkan terhadap Walikota Siantar, diminta secepatnya menyelesaikan kekurangan persyaratan dalam pembentukan Perda Lambang Daerah. Dalam hal ini, Pemko Siantar didesak segera mengusulkan kembali Ranperda Lambang Daerah yang disertai dengan hymne di dalamnya. (Ist/Ler)

Editor: Purba

Tags: DPRDHarungguan Purbahpsiilham sinagaLambang DaerahRanperdaTimbul
Share89Tweet56Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba