SBNpro.com
Rabu, Agustus 20, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Dugaan “Permainan” Pasal di Kejaksaan Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
28/01/2018
A A
59
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro-Siantar

Praktisi hukum di Kota Siantar dan Simalungun, Sepriandi Saragih SH MSi, Minggu (28/01/18), soroti dugaan “permainan” dalam penerapan pasal terhadap terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Terutama, dugaan “permainan” pasal terhadap terdakwa perkara narkotika, Niko. Menurutnya, terdakwa ini tidak layak dikenakan pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009.

Sebab Sepriandi menilai, pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika, seharusnya dikenakan terhadap penyalaguna narkotika. Bukan terhadap Niko, yang disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Sehingga menurut  pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini, terdakwa Niko lebih tepat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

Mengapa demikian, lanjut Sepriandi, karena bunyi pasal 114 ayat 1 sudah cukup jelas. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucapnya, menyampaikan bunyi pasal 114 ayat 1.

Sebutnya, dengan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1, maka terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20  tahun. Kemudian dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sepriandi menilai seperti itu, sebab sesuai kronologi penangkapan terdakwa Niko oleh pihak kepolisian, disebut membeli sabu untuk diberikan kepada orang lain (temannya).

“Kalau terdakwa ditangkap setelah membeli sabu yang untuk orang lain, berarti pasal yang harus diterapkan adalah pasal perantara. Karena sesuai kronologi penangkapan, terdakwa membeli sabu itu untuk temannya,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, dugaan permainan pasal dalam dunia peradilan memang masih menjadi perbincangan. “Kalau melihat kronologi dan penerapan pasalnya, kita duga ada permainan,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Niko, warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Simalungun. Meski dalam dakwaan, Niko disebut sebagai perantara jual beli narkotika.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksanarkobaNarkotikapermainan pasalsepriandisiantarsimalungunterdakwa
Share27Tweet13Send

Related Posts

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

Pasar Serbalawan Habis Terbakar

18/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar Serbalawan yang terletak di antara Jalan Jamin Ginting dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu...

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba