SBNpro.com
Kamis, Desember 4, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Dugaan “Permainan” Pasal di Kejaksaan Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
28/01/2018
A A
59
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro-Siantar

Praktisi hukum di Kota Siantar dan Simalungun, Sepriandi Saragih SH MSi, Minggu (28/01/18), soroti dugaan “permainan” dalam penerapan pasal terhadap terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Terutama, dugaan “permainan” pasal terhadap terdakwa perkara narkotika, Niko. Menurutnya, terdakwa ini tidak layak dikenakan pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009.

Sebab Sepriandi menilai, pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika, seharusnya dikenakan terhadap penyalaguna narkotika. Bukan terhadap Niko, yang disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Sehingga menurut  pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini, terdakwa Niko lebih tepat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

Mengapa demikian, lanjut Sepriandi, karena bunyi pasal 114 ayat 1 sudah cukup jelas. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucapnya, menyampaikan bunyi pasal 114 ayat 1.

Sebutnya, dengan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1, maka terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20  tahun. Kemudian dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sepriandi menilai seperti itu, sebab sesuai kronologi penangkapan terdakwa Niko oleh pihak kepolisian, disebut membeli sabu untuk diberikan kepada orang lain (temannya).

“Kalau terdakwa ditangkap setelah membeli sabu yang untuk orang lain, berarti pasal yang harus diterapkan adalah pasal perantara. Karena sesuai kronologi penangkapan, terdakwa membeli sabu itu untuk temannya,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, dugaan permainan pasal dalam dunia peradilan memang masih menjadi perbincangan. “Kalau melihat kronologi dan penerapan pasalnya, kita duga ada permainan,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Niko, warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Simalungun. Meski dalam dakwaan, Niko disebut sebagai perantara jual beli narkotika.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksanarkobaNarkotikapermainan pasalsepriandisiantarsimalungunterdakwa
Share27Tweet13Send

Related Posts

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba