SBNpro.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Dugaan “Permainan” Pasal di Kejaksaan Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
28/01/2018
A A
59
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro-Siantar

Praktisi hukum di Kota Siantar dan Simalungun, Sepriandi Saragih SH MSi, Minggu (28/01/18), soroti dugaan “permainan” dalam penerapan pasal terhadap terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Terutama, dugaan “permainan” pasal terhadap terdakwa perkara narkotika, Niko. Menurutnya, terdakwa ini tidak layak dikenakan pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009.

Sebab Sepriandi menilai, pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika, seharusnya dikenakan terhadap penyalaguna narkotika. Bukan terhadap Niko, yang disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Sehingga menurut  pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini, terdakwa Niko lebih tepat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

Mengapa demikian, lanjut Sepriandi, karena bunyi pasal 114 ayat 1 sudah cukup jelas. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucapnya, menyampaikan bunyi pasal 114 ayat 1.

Sebutnya, dengan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1, maka terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20  tahun. Kemudian dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sepriandi menilai seperti itu, sebab sesuai kronologi penangkapan terdakwa Niko oleh pihak kepolisian, disebut membeli sabu untuk diberikan kepada orang lain (temannya).

“Kalau terdakwa ditangkap setelah membeli sabu yang untuk orang lain, berarti pasal yang harus diterapkan adalah pasal perantara. Karena sesuai kronologi penangkapan, terdakwa membeli sabu itu untuk temannya,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, dugaan permainan pasal dalam dunia peradilan memang masih menjadi perbincangan. “Kalau melihat kronologi dan penerapan pasalnya, kita duga ada permainan,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Niko, warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Simalungun. Meski dalam dakwaan, Niko disebut sebagai perantara jual beli narkotika.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksanarkobaNarkotikapermainan pasalsepriandisiantarsimalungunterdakwa
Share27Tweet13Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba