SBNpro.com
Selasa, November 4, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Praktisi Hukum Soroti Dugaan “Permainan” Pasal di Kejaksaan Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
28/01/2018
A A
59
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro-Siantar

Praktisi hukum di Kota Siantar dan Simalungun, Sepriandi Saragih SH MSi, Minggu (28/01/18), soroti dugaan “permainan” dalam penerapan pasal terhadap terdakwa perkara pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Terutama, dugaan “permainan” pasal terhadap terdakwa perkara narkotika, Niko. Menurutnya, terdakwa ini tidak layak dikenakan pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009.

Sebab Sepriandi menilai, pasal 127 ayat 1 point a UU nomor 35 tahun 2009 tentang natkotika, seharusnya dikenakan terhadap penyalaguna narkotika. Bukan terhadap Niko, yang disebut sebagai perantara dalam jual beli narkotika.

Sehingga menurut  pria yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI) ini, terdakwa Niko lebih tepat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.

Mengapa demikian, lanjut Sepriandi, karena bunyi pasal 114 ayat 1 sudah cukup jelas. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucapnya, menyampaikan bunyi pasal 114 ayat 1.

Sebutnya, dengan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat 1, maka terdakwa terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, serta paling lama 20  tahun. Kemudian dapat dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sepriandi menilai seperti itu, sebab sesuai kronologi penangkapan terdakwa Niko oleh pihak kepolisian, disebut membeli sabu untuk diberikan kepada orang lain (temannya).

“Kalau terdakwa ditangkap setelah membeli sabu yang untuk orang lain, berarti pasal yang harus diterapkan adalah pasal perantara. Karena sesuai kronologi penangkapan, terdakwa membeli sabu itu untuk temannya,” jelasnya.

 

Dia menambahkan, dugaan permainan pasal dalam dunia peradilan memang masih menjadi perbincangan. “Kalau melihat kronologi dan penerapan pasalnya, kita duga ada permainan,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Niko, warga Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejari Simalungun. Meski dalam dakwaan, Niko disebut sebagai perantara jual beli narkotika.

Penulis : Rendi Aditia

Editor : Gunawan Purba

Tags: jaksanarkobaNarkotikapermainan pasalsepriandisiantarsimalungunterdakwa
Share27Tweet13Send

Related Posts

Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar, Selasa 28 Oktober 2025.

8 PAC Solid, Tudingan Timbul Tidak Pantas Pimpin PDIP Siantar, Menyesatkan

28/10/2025

SBNpro - Siantar Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan (PDIP) se-Kota Pematangsiantar berkumpul di warung kopi, Jalan SM Raja, Kelurahan...

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

Bupati Simalungun Tinjau Lokasi Banjir dan Serahkan Bantuan

13/10/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih tinjau langsung lokasi banjir, Minggu 12 Oktober 2025. Disana, orang...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba