SBNpro.com
Kamis, Juni 18, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

SBNPro.com by SBNPro.com
24/01/2023
A A
PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas
150
SHARES
327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara oleh sejumlah oknum yang mengaku keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).

Pemerintah diingatkan PPAB soal tanah adat di Nagori (Desa) Sihaporas, dengan melayangkan surat nomor 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023 kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat tentang penegasan tanah ulayat/tanah adat Simalungun itu dikirim hari ini, Selasa (24/01/2023), dengan tembusan Ketua DPR-RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Staf Presiden RI dan Deputi V Kepala Staf Kepreaidenan RI Jaleswari Pramodhawarni.

Tembusan lainnya ditujukan ke Panglima TNI, Kapolri, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bupati Simalungun, DPRD Simalungun, Kapolres Simalungun, organisasi dan institusi Simalungun.

Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos dan Sekretaris Jenderal Akher Afrullah Sinaga SE.

Sebagai lembaga pemangku adat dan budaya, PPAB melalui suratnya dengan tegas menyatakan, keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) tidak memiliki tanah adat di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Demikian dikatakan Jantoguh Damanik pada konprensi pers yang digelar di Cafe Milikopi, Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, bersama Ketua Dewan Hukum DPP PPAB Simalungun, Hermanto Sipayung, Selasa (24/01/2023).

Pernyataan seperti itu berlandaskan sejarah kerajaan di Simalungun. Dimana, sebut Jantoguh, Simalungun diawali fase Kerajaan Nagur. Lalu menjadi kerajaan berempat (harajaon maropat) yang terdiri dari Kerajaan Siantar (marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanah Jawa (marga Sinaga).

Dari harajaon maropat, kemudian menjadi harajaon marpitu (kerajaan bertujuh). Diantaranya, selain harajaon maropat, ada tiga lagi kerajaan, yakni, Kerajaan Raya (marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (marga Purba Pak-pak) dan Kerajaan Silimahuta (marga Girsang).

Dimasa itu, katanya, yang menguasai dan yang memiliki seluruh tanah (lahan) di wilayah Simalungun adalah raja berdasarkan wilayah masing-masing. Lalu tanah dimasa itu dikelola oleh keluarga raja, dan juga diberikan kepada rakyat untuk dikelola.

“Pada masa kerajaan Simalungun, Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, adalah merupakan wilayah Kerajaan Siantar (marga Damanik),” ucap Jantoguh.

Dipaparkan, sesuai hasil Forum Group Diskusi (FGD) PPAB bekerjasama dengan Pemkab Simalungun dengan narasumber ahli hukum adat dari USU, diantaranya Prof Dr Rosnidar Sembiring SH MH dan Prof Dr Hasim Purba SH MHum, serta dirinya selaku Ketua Umum PPAB, disimpulkan, bahwa yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris harajaon Simalungun, serta marga-marga suku Simalungun.

Sehingga dengan demikian, katanya, suku Simalungun merasa terganggu dengan adanya pernyataan sekelompok masyarakat Nagori (Desa) Sihaporas yang menyatakan memiliki tanah adat keturunan Ompu Lamtoras.

“Berdasarkan sejarah Simalungun, dengan tegas kami menyatakan, tidak ada tanah adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, dan di wilayah manapun di Kanupaten Simalungun. Karena marga Ambarita bukanlah merupakan keturunan dari salah satu kerajaan yang pernah memimpin di Simalungun,” sebutnya.

Lebih tegas lagi disampaikan, marga Ambarita merupakan pendatang di Simalungun. “Wilayah hukum adat dari masyarakat adat Simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya, sebab hal itu adalah indikasi kuat pemalsuan hak, atau indikasi kuat klaim palsu yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.

“Bahwa marga Ambarita bukanlah merupakan salah satu marga dari suku Simalungun,” tambahnya.

Untuk itulah, PPAB Simalungun meminta Pemerintah RI maupun pemerintah daerah, bila akan menetapkan peraturan tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun, agar mengacu kepada kriteria yang telah disimpulkan melalui FGD.

Sedangkan terhadap lembaga, organisasi, NGO (LSM) dan lainnya, yang tidak paham dengan sejarah, adat budaya dan peradaban suku Simalungun, diminta Hermanto Sipayung agar tidak melakukan tindakan yang seolah-olah mengenyampingkan keberadaan harajaoan Simalungun dan suku Simalungun sebagai pemilik hak natural dan kultural di tanah eks harajaoan Simalungun.

Pun demikian, papar Harmanto, pihaknya bukan menyatakan pihak lain di luar dari suku Simalungun tidak bisa memiliki lahan di Simalungun. Sebab yang ditentang adalah, pihak dari luar ahli waris kerajaan Simalungun dan bukan marga dari suku Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di Simalungun.

“Surat ini dilayangkan kepada Presiden, karena ada pihak lain yang berkirim surat ke Presiden, dengan mengenyampingkan keberadaan suku Simalungun,” ujar Hermanto Sipayung. (*)

Editor: Purba

Tags: LamtorasPartumpuanPemangku Adat dan BudayaPPABTanah adat
Share60Tweet38Send

Related Posts

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

14/06/2026

SBNpro - Siantar Suasana khidmat dan penuh semangat kebersamaan mewarnai pelantikan Pengurus Daerah (PD) Al Jam'iyatul Washliyah Kota Pematangsiantar masa...

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

13/06/2026

SBNpro - Siantar Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Eks Rumah Singgah Covid-19 DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, membantah tuduhan yang...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    580 shares
    Share 232 Tweet 145
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Ishak Hutasuhut Kembali Pimpin Al Washliyah Siantar, Komitmen Perkuat Kolaborasi dan Toleransi

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Tongam Bantah Tuduhan Terima Uang Terkait Pansus Eks Rumah Singgah

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba